Connect with us

Regional

Pilkada Pangandaran, Bawaslu: Ada Laporan Money Politic

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran memastikan selama tahapan Pilkada Pangandaran 2020 hingga H-2 pencoblosan, baru menerima satu laporan adanya dugaan money politic atau politik uang.

Dilansir dari TribunJabar.id, dugaan praktik money politic itu terjadi di dua dusun, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 29 dan 30 November 2020 yang lalu.

Uang sebesar Rp 52 ribu itu dibagikan saat terjadi pengumpulan masa tanpa adanya laporan ke Bawaslu.

“Kalau terkait masalah laporan money politik yang teregistrasi cuma yang ini,” ujar Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Nur Saeful Rohmat, Senin (7/12/2020).

Ia mengatakan, untuk laporan dugaan money politik sebelumnya memang ada, tetapi setelah pihaknya mendapat pendampingan dari aparat kepolisian dan kejaksaan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur materi.

Sementara untuk laporan dugaan money politik sebesar Rp 52 ribu itu, kata Nur, saat ini sudah teregistrasi dan sudah dibahas, bahkan sudah masuk tahap klarifikasi dari pemberi dan penerima uang tersebut.

“Setelah registrasi masuk pembahasan pertama, terutama untuk mencari fakta atau bukti terkait temuan atau laporan melalui klarifikasi,” kata Nur.

Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya mendapat pendampingan dari tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) karena harus sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pilkada.

“Jadi, mereka yang menangani temuan atau laporan yang dugaannya masuk tindak pidana pemilihan. Kalau administrasi atau kode etik bisa dilakukan di tingkat kecamatan (panwascam),” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab, mengatakan, adanya satu dugaan money politic tersebut terjadi saat tim suksesnya mengadakan suatu acara yang diduga aktivitas kampanye.

“Tetapi, kalau itu dikatakan kampanye tidak ada pemberitahuan kepada kita. Padahal, selayaknya itu harus melalui alur mekanisme dan membuat surat tertulis pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi bahwa uang yang dibagikan kepada masyarakat itu sebesar Rp 52 ribu untuk satu orang, Gaga pun membenarkan dan dugaan praktik money politic itu memang terjadi saat ada perkumpulan masa.

“Betul (Rp 52 ribu), tapi ini sebetulnya baru dugaan (kampanye) karena di sana ada aktivitas mengumpulkan masa yang cukup lumayan banyak,” katanya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement