Connect with us

Regional

Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, mendapat penjagaan ketat aparat gabungan dari berbagai satuan seperti Brimob, Polres Ciamis, Satpol PP, dan lainnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis.

Ketua hakim menyampaikan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece.

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya.

Sementara di luar gedung PN Ciamis, di ruas Jl Sudirman depan Gedung PN Ciamis berlangsung aksi unjukrasa. Aksi unjukrasa tersebut diikuti ratusan santri dan ulama dari berbagai pesantren , ornas, tokoh masyarakat tidak hanya dari Ciamis tapi juga dari luar Ciamis seperti dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut dan daerah lainnya.

Perwakilan pengunjukrasa secara bergantian melakukan orasi. Mereka menuntur, M Kace dihukum seberat-beratnya.

Menyusul aksi unjukrasa tersebut arus lalu lintas jalan utama jalur selatan via Ciamis di Jl Sudirman, terutama arus kendaraan adri arah Barat/Tasikmalaya dialihkan mellaui Jl Tunjungsari ke Jl Ir H Juanda dan kembali lagi ke Jl Sudirman Ciamis melalui Jl Ciungwanara dari jl Ir H Juanda .

Sementara arus kendatraan adrui atrah Ciamis menjuju Tasikmalaya normal seperti biasa. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement