Connect with us

Regional

Pengamat: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Harus Rebut Kembali Aset Milik Daerah yang Dikuasai Calon Mantan

Published

on

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika harus segera menertibkan aset-aset milik daerah yang dikuasai seorang terutama calon mantan suaminya jika bupati tidak dianggap bersekongkol dalam memiliki aset-aset yang merupakan milik Pemkab Purwakarta.

Aset-aset yang harus segera diambil kembali oleh Pemkab Purwakarta yaitu Tajug Gede, Cilodong, Kereta Kencana Ki Jagarasa, Gedung Kembar, sound system, genset dan tiga buah kendaraan lainnya.

Hal tersebut diungkapkan pengamat dan mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin dan Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya kepada sekitarpurwasuka, Senin (31/10/2022).

Menurut Tarman, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kali ini harus bersikap tegas dalam menertibkan aset-aset milik Pemkab Purwakarta yang dikuasai pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan Pemkab Purwakarta sekarang ini.

“Bolehlah 15 tahun yang lalu, Dedi Mulyadi berkuasa penuh di Purwakarta tapi sekarang ini bukan masanya lagi, apalagi sang istri sedang mengajukan gugatan cerai. Tentunya aset-aset milik daerah yang dikuasai Dedi Mulyadi harus diserahkan kembali ke Pemkab Purwakarta,” kata Tarman.

Dibeli dari Anggaran Daerah

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu aset Kereta Kencana dulu tahun 2017 dibeli dari Solo menggunakan anggaran yang disimpan di Dinas Peternakan dan Perikanan, demikian pula pembelian sound system dan genset berasal dari kegiatan lelang di Setda Purwakarta tahun 2017.

“Konon ketiga aset milik daerah itu, kini disimpan di istana Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang,” kata sebuah sumber.

Di lain pihak, Agus Yasin menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Menurutnya, menyikapi adanya Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai dan atau dijadikan fasilitas kepentingan pribadi oleh orang yang sudah tidak lagi memiliki ikatan dalam jabatan dan kedudukan, terhadap persoalan ini Bupati selaku pemegang kebijakan harus segera melakukan tindakan.

Hal itu selain bentuk kelalaian, juga bisa dianggap bertentangan dengan aturan yang menjadi ketentuan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. (red)