Regional
Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.
Sesaat Hakim mengabulkan gugatan Praperadilan, keluarga Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis.
Berdasarkan pantauan, Pegi Setiawan keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.39 WIB. Kebebasan Pegi sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar.
Setelah resmi bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum. Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” kata Pegi di Mapolda Jabar.
“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya,” ucap Pegi menambahkan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membela dirinya dalam kasus tersebut.
Usai menyampaikan keterangan kepada awak media, Pegi bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya pun menuju mobil dan meninggalkan Polda Jabar. (*)

You may like

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan

Polda Jabar Akan Periksa 3 saksi Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Mengonfirmasi Alibi Pegi Setiawan

Polda Jabar Sebut Tersangka Pegi Merupakan Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun

Polisi Rilis Ciri-ciri DPO Pelaku Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Pos-pos Terbaru
- Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang






