Connect with us

Regional

Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Published

on

INFOKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.

Sesaat Hakim mengabulkan gugatan Praperadilan, keluarga Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis.

Berdasarkan pantauan, Pegi Setiawan keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 21.39 WIB. Kebebasan Pegi sudah disambut keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar.

Setelah resmi bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum. Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” kata Pegi di Mapolda Jabar.

“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya,” ucap Pegi menambahkan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membela dirinya dalam kasus tersebut.

Usai menyampaikan keterangan kepada awak media, Pegi bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya pun menuju mobil dan meninggalkan Polda Jabar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement