Connect with us

Regional

Penetapan Ade-Cecep Pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 Ternyata Belum Sah

Published

on

INFOKA.ID – Rapat pleno KPU menetapkan paslon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 ternyata belum memiliki azas legal formal.

Penetapan pemenang peserta pilkada oleh KPU ternyata mesti disahkan lagi melalui rapat paripurna DPRD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, mengatakan, setelah rapat paripurna dewan mengesahkan paslon Ade-Cecep sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, barulah diajukan ke gubernur untuk dilantik.

“Jadi mekanismenya seperti itu. Tidak serta-merta ditetapkan oleh KPU lalu diajukan ke gubernur, tapi harus disahkan lagi secara politis melalui rapat paripurna dewan,” kata Iing, Senin (22/3).

Iing menyebutkan, berkas penetapan oleh KPU awalnya diserahkan ke Ketua DPRD. Lalu diturunkan ke Sekretaris DPRD.

“Nah sekretariat dewan membawanya lagi ke banmus (badan musyawarah, Red) dewan untuk menetapkan jadwal paripurna pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Iing.

Setelah ada pengesahan dari dewan, lanjut Iing, barulah diajukan ke Mendagri melalui gubernur untuk dilantik.

“Nanti turun jadwal pelantikan dari Kemendagri melalui gubernur. Gubernur kemudian melantik paslon terpilih,” kata Iing. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement