Connect with us

Regional

Pelaku Penipuan Bisnis Kecantikan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Kerugian Senilai Rp 2,7 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Polres Tasikmalaya menangkap 4 orang penipu yang merupakan dua pasangan suami istri karena melakukan tindak pidana bisnis kecantikan fiktif.

Diketahui, aksi penipuan tersebut dengan kerugian materi yang dialami para korban warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, senilai Rp2,7 miliar.

“Berdasarkan laporan kerugian mencapai Rp2,7 miliar, ini mulai dilaksanakan sekitar bulan Maret dan sampai bulan November 2023, tersangka sendiri harus kita cari sampai Kota Bekasi,” ujar Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Shohet, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan, empat pelaku masing-masing merupakan pasutri AA (27) dan AR (28), serta pasutri RA (27) dan PP (26).

Ia menuturkan empat tersangka yakni pasangan suami istri inisial AR (28) dan istrinya AA (27), kemudian RA (27) dan istrinya PP (26) yang ditangkap setelah banyak korban melaporkan ke Polres Tasikmalaya terkait kasus penipuan bisnis produk kecantikan.

Para tersangka menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan mencari korban untuk bersedia menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis produk kecantikan.

“Uang yang dikumpulkan, kemudian tidak bisa dikembalikan itu jumlahnya cukup besar, totalnya mencapai Rp 2,7 miliar,” ujarnya.

Ia menyampaikan kasus penipuan bisnis produk kecantikan itu terungkap setelah salah seorang korban Windu Lukitasari warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus penipuan ke Polres Tasikmalaya pada 26 November 2023.

Adanya laporan resmi itu, kata dia, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tiga tersangka di Tasikmalaya, dan satu orang sempat kabur namun berhasil ditangkap di Bekasi.

Modus para pelaku mengajak para korban menginvestasikan uangnya untuk bisnis skincare secara online. Korban yang berjumlah sembilan orang dijanjikan keuntungan tiga persen dari nilai investasi.

Korban yang tertipu dengan modus para pelaku itu pun menginvestasikan uangnya, dari Rp 100 juta hingga Rp 900 juta. Polisi menyebut kerugian akibat investasi palsu itu senilai Rp 2,7 miliar.

Ia menambahkan empat tersangka memiliki peran berbeda-beda, tersangka wanita berperan sebagai penjual, dan menawarkan produk, sedangkan suaminya berperan sebagai pengantar barang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua unit mobil dan satu sepeda motor yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di dalam penjara Markas Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana serta Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 juta. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement