Connect with us

Regional

Penambahan Pemilih di Triwulan Kedua, KPU Karawang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB 2025

Published

on

KARAWANG – KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sesuai amanat PKPU nomor 1 Tahun 2025. Setiap KPU Kabupaten/Kota wajib untuk melaksanakan PDPB pertiga bulan. Demikian ungkap Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana.

Dijelaskan Mari, memasuki triwulan kedua ini data yang diperoleh adalah data dari Kemendagri. Sebab KPU RI menghendaki secara ideal daftar pemilih terus dimutakhirkan pertiga bulan.

“Agar kedepan setiap Pemilu, data daftar pemilih bisa sangat valid dan dapat memilih. Karena dari Pemilu ke Pemilu, Pemilihan ke Pemilihan ini pasti menjadi problem yang sangat krusial. Maka supaya tidak menumpuk saat nanti di Tahun Politik atau di Tahun Pemilu, kita diwajibkan untuk mengetahui data pemilih supaya ini bisa terus update sesuai dengan daftar penduduk kekiniannya,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Mari menambahkan, secara teknis data kependudukan hari ini sudah syarat dengan kemajuan digitalisasi yang sangat tersistematis. Dan data ini sudah dari Kabupaten/Kota sudah langsung terkirim secara otomatis ke Kemendagri.

“Kemendagri ini mengirimkan data ke KPU RI, lalu KPU RI menurunkan data ini ke Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi mengolah datanya dari Kemendagri hingga sampai ke sini,” terangnya.

Masih Mari menambahkan, untuk Daftar Pemilih Hasil Pleno DPB triwulan 2 di awal Bulan Juli 2025 ini total 1.820.884 pemilih. Dengan jumlah laki-laki 913.481 dan perempuan 907.403 pemilih.

“Kalau dengan data sebelumnya ada penambahan, di triwulan 1 itu total ada 1.801.923 pemilih, itu berarti kan ada kenaikan data pemilih sekitar 18 ribuan,” ucapnya.

Masih sambung Mari menambahkan, bahwa data tersebut menunjukkan adanya perubahan dari triwulan sebelumnya. Maka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini untuk mengoreksi.

“Pada Pemilu sebelumnya, di non tahapan belum ada PDPB maka orang yg sudah meninggal dunia bisa jadi masih tercatat sebagai pemilih. Tapi sekarang data tersebut ter-update secara berkala,” katanya.

Mari juga menyampaikan, bahwa saat ini masyarakat bisa mengurus akta kematian lebih mudah di setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ia berharap dengan adanya PDPB, masalah masyarakat yang belum tercatat atau pindah domisili tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

“Dari Kemendagri, data dikirim per-awal tahun 2025 dan akan terus diperbarui. Kemendagri mengirim per-semester. Kedepannya, KPU RI pasti akan terus berkomunikasi terkait data dengan Kemendagri agar kesenjangannya semakin kecil,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement