Connect with us

Regional

Pemprov Jabar Potong Gaji ke-13 ASN untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memotong gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sebesar 1 persen untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan.

Kebijakan itu tertera dalam surat edaran Nomor 980/KS.01.02.06/PERBEND yang dikeluarkan tanggal 6 Juni yang ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jabar, Hanin Hayani Adam.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa terdapat kekurangan iuran jaminan kesehatan dengan total tagihan akumulasi senilai Rp 8.238.379.804.

Adapun kekurangan iuran itu disebabkan pemotongan upah 1 persen baru mulai diberlakukan bulan November 2020 dari yang seharusnya diberlakukan sejak Januari 2020.

“Pembayaran iuran wajib pegawai jaminan kesehatan bagi PPPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud angka 4, dilaksanakan melalui pemotongan Gaji Ketigabelas,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat pada Jumat (9/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Hanin membenarkan pihaknya melakukan pemotongan upah ke-13 ASN. Menurut dia, total potongan iuran wajib BPJS tiap bulannya adalah 5 persen.

Dia menjelaskan, sebesar 4 persen kewajiban itu dibayarkan dari pemberi kerja atau negara, sedangkan 1 persennya dipotong melalui upah pegawai.

“Iya, karena pada waktu itu ketika aturannya ada jadi iuran wajib pegawai itu ada 5 persen, 4 persennya oleh pemerintah 1 persennya oleh pegawai,” katanya.

“Kalau misal tidak diselesaikan ya kasian, para pegawai itu ketika klaim BPJS ya ada tunggakan. Jadi gak bisa dibayar pemerintah jadi harus sama pegawainya,” tuturnya.

Hanin mengaku, tidak mengetahui secara rinci besar pemotongan upah tiap ASN. Namun, dipastikan besar pemotongan berbeda-beda yang dimulai dari angka Rp 500.000.

Selain itu, ada aturan khusus yang diterapkan apabila upah mencapai angka lebih dari Rp 12 juta.

“Iya betul (berbeda tiap ASN),” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement