Regional
Pemprov Jabar Potong Gaji ke-13 ASN untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memotong gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sebesar 1 persen untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan.
Kebijakan itu tertera dalam surat edaran Nomor 980/KS.01.02.06/PERBEND yang dikeluarkan tanggal 6 Juni yang ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jabar, Hanin Hayani Adam.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa terdapat kekurangan iuran jaminan kesehatan dengan total tagihan akumulasi senilai Rp 8.238.379.804.
Adapun kekurangan iuran itu disebabkan pemotongan upah 1 persen baru mulai diberlakukan bulan November 2020 dari yang seharusnya diberlakukan sejak Januari 2020.
“Pembayaran iuran wajib pegawai jaminan kesehatan bagi PPPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud angka 4, dilaksanakan melalui pemotongan Gaji Ketigabelas,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat pada Jumat (9/6/2023).
Saat dikonfirmasi, Hanin membenarkan pihaknya melakukan pemotongan upah ke-13 ASN. Menurut dia, total potongan iuran wajib BPJS tiap bulannya adalah 5 persen.
Dia menjelaskan, sebesar 4 persen kewajiban itu dibayarkan dari pemberi kerja atau negara, sedangkan 1 persennya dipotong melalui upah pegawai.
“Iya, karena pada waktu itu ketika aturannya ada jadi iuran wajib pegawai itu ada 5 persen, 4 persennya oleh pemerintah 1 persennya oleh pegawai,” katanya.
“Kalau misal tidak diselesaikan ya kasian, para pegawai itu ketika klaim BPJS ya ada tunggakan. Jadi gak bisa dibayar pemerintah jadi harus sama pegawainya,” tuturnya.
Hanin mengaku, tidak mengetahui secara rinci besar pemotongan upah tiap ASN. Namun, dipastikan besar pemotongan berbeda-beda yang dimulai dari angka Rp 500.000.
Selain itu, ada aturan khusus yang diterapkan apabila upah mencapai angka lebih dari Rp 12 juta.
“Iya betul (berbeda tiap ASN),” katanya. (*)

You may like

Masyarakat Kesulitan Akses IGD di Karawang, DPRD Akan Panggil Dinkes dan BPJS

ASN Purwakarta Keluhkan Belum Turunnya Tunjangan Penghasilan Pegawai Ke-13

Tujuh ASN di Jabar Cuti dan Mundur Jelang Pilkada 2024

Mendagri Sebut Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju Ikuti Pilkada 2024

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Bey Machmudin Minta MPLS Siswa Baru Bersih dari Kekerasan
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN







