Connect with us

Regional

Pemkot Cirebon Mulai Berlakukan Aturan Ganjil Genap Hari Ini

Published

on

INFOKA.ID – Pemkot Cirebon, Jawa Barat, mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap di beberapa titik hari ini, Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, Pemkot telah melaksanakan uji coba aturan ganjil-genap selama dua hari pada Jumat (13/8) dan Sabtu (14/8) kemarin.

“Secara umum bagus. Lalu lintas terkendali. Memang perlu ada rambu-rambu tambahan. Pemasangannya minimal 100 meter sebelum titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi, Minggu (15/8/2021).

Agus mengatakan kebijakan ganjil-genap ini tak menerapkan sanksi tilang bagi pengendara. Petugas hanya memutarbalikkan pengendara yang nomor polisinya tak sesuai dengan ganjil-genap.

“Evaluasi kami, pertama tetap harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Karena kami lihat tadi masih ada yang diputarbalikkan,” kata Agus.

Agus mengatakan kebijakan ganjil-genap merupakan upaya pemkot dalam menekan mobilitas. Sehingga, lanjut dia, penanganan penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

“Mohon maaf kepada masyarakat yang terganggu, tapi ini adalah bagian dari ikhtiar kita. Bagimana kasus Covid-19 bisa diminimalkan, tapi juga ekonomi masih bisa tumbuh,” kata Agus.

Kapolres Cirebon AKBP Imron Ermawan mengatakan sebelum ganjil-genap, pihaknya memberlakukan penyekatan di lima titik masuk ke Kota Cirebon. Ia menilai kebijakan tersebut berhasil menekan angka penyebaran Covid-19.

Imron mengatakan kebijakan ganjil-genap merupakan upaya dalam kembali memulihkan perekonomian dengan tetap menekan mobilitas.

“Perekonomian harus tetap berjalan, tapi Covid-19 harus dikendalikan. Bila perlu kita hilangkan, salah satunya upaya ini (ganjil-genap). Membatasi pergerakan manusia, tanpa membatasi ekonomi,” kata Imron.

Berikut delapan ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap: Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement