Regional
Pemkab Gratiskan PBB pada Petani Pemilik Lahan Sawah di Karawang
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pemkab Karawang memberikan stimilus kepada para petani pemilik lahan sawah di Karawang dengan menggratiskan PBB lahan sawah.
Hal ini disampaikan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 di Hotel Akshaya Karawang, Selasa (7/6/2022).
Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah ini dimaksud sebagai komitmen Pemkab Karawang untuk memberdayakan petani.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menuturkan, kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB Bagi Objek Pajak Sawah.
“Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya agar petani mendapatkan semangat untuk bertani, menjaga Karawang dengan LP2B, (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Cellica saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 di Hotel Akshaya Karawang, Selasa (7/6).
Menurutnya, ini sebagai satu cara pemerintah daerah menjaga luas lahan pertanian tersisa agar tak menyusut karena alih fungsi.
“Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani karawang. Mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” kata dia.
Syarat Mendapatkan Gratis PBB
Plt Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, pengurangan ini hanya untuk pajak sawah yg memiliki luas tak lebih dari 1 hektare dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu per meter.
Untuk mendapatkan gratis PBB lahan sawah ini, wajib pajak memiliki KTP Karawang, memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, SPPT (Surat pemberitahuan pajak terutang) tahun 2022 dan surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
“Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan,” ulasnya.
Apabila permohonan sudah lengkap, kata dia, petugas akan melalukan verifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan lapangan.
“Jika sudah sesuai nantinya tinggal proses penetapan SPPT 0 rupiah dan didistribusikan langsung kepada pemohon,” papar Aang.
Wajib pajak, kata dia, mesti menyampaikan permohonan tersebut maksimal 3 bulan setelah diterimanya SPPT.
“Maksimal pengajuan 3 bulan setelah menerima SPPT. Misalkan di bulan Mei nerima, berati sampai di akhir Juli masih ada kesempatan. Kalau sudah masuk Agustus berarti tidak bisa karena sudah lebih dari 3 bulan,” terangnya.
Namun untuk wajib pajak yang telah wafat, maka pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.
“Jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak,” tandasnya. (adv)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara







