Regional
Pemkab Ciamis Akan Sanksi ASN yang Nekat ke Luar Kota Saat Libur Nataru
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memberikan sanksi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perjalanan ke luar kota saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Larangan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021–2 Januari 2022.
“Bagi ASN yang ketahuan ke luar kota saat ada larangan, bakal mendapat sanksi. Ini juga sesuai dengan surat edaran Menpan RB, serta edaran Bupati Ciamis yang menegaskan saat Nataru ASN tidak boleh ke luar kota,” kata Sekretaris Daerah Ciamis Tatang, Kamis (16/12/2021), seperti dilansir Infoka.id dari Pikiran-Rakyat.com.
Tatang mengimbau kepada ASN Ciamis sebaiknya momen tahun baru ini di rumah saja. Isi waktu luang saat tahun baru berkumpul bersama keluarga. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona. Apalagi saat ini waspada dengan adanya varian baru virus Corona yakni Omicron.
“Saya imbau seluruh ASN mematuhi edaran tersebut. Agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, tidak terjadi gelombang ketiga,” tuturnya.
Berkenaan dengan sanksi bagi ASN yang bertindak indisipliner atau kedapatan melakukan pelanggaran, lanjutnya, yang bersangkutan bakal mendapat sanksi tegas. Sesuai peraturan, sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan maupun tulisan.
“Sanksinya sesuai dengan jenis pelanggarannya. Mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Minimal mendapat teguran lisan atau tertulis. Ingat, ASN harus menjadi teladan, contoh bagi masyarakat,” ujar Tatang.
Tatang pun menjelaskan libur semester anak sekolah, menurut keterangan Dinas Pendidikan Ciamis, menjelang tahun baru ini ditunda atau digeser.
“Jadi libur semester sekolah bukan tidak ada tapi di geser ke bulan Januari. Untuk teknisnya dari Dinas Pendidikan Ciamis,” ujar Tatang. (*)


You may like

Tujuh ASN di Jabar Cuti dan Mundur Jelang Pilkada 2024

Mendagri Sebut Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju Ikuti Pilkada 2024

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN

Bupati Karawang Terbitkan Surat Pengisian Jabatan Kosong di Tiga OPD

Ratusan Guru Honorer Kepung Kantor Pemkab Karawang, Minta Kepastian Nasib Sebagai PPPK
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif






