Connect with us

Regional

Pemkab Ciamis Akan Sanksi ASN yang Nekat ke Luar Kota Saat Libur Nataru

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memberikan sanksi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perjalanan ke luar kota saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Larangan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021–2 Januari 2022.

“Bagi ASN yang ketahuan ke luar kota saat ada larangan, bakal mendapat sanksi. Ini juga sesuai dengan surat edaran Menpan RB, serta edaran Bupati Ciamis yang menegaskan saat Nataru ASN tidak boleh ke luar kota,” kata Sekretaris Daerah Ciamis Tatang, Kamis (16/12/2021), seperti dilansir Infoka.id dari Pikiran-Rakyat.com.

Tatang mengimbau kepada ASN Ciamis sebaiknya momen tahun baru ini di rumah saja. Isi waktu luang saat tahun baru berkumpul bersama keluarga. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona. Apalagi saat ini waspada dengan adanya varian baru virus Corona yakni Omicron.

“Saya imbau seluruh ASN mematuhi edaran tersebut. Agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, tidak terjadi gelombang ketiga,” tuturnya.

Berkenaan dengan sanksi bagi ASN yang bertindak indisipliner atau kedapatan melakukan pelanggaran, lanjutnya, yang bersangkutan bakal mendapat sanksi tegas. Sesuai peraturan, sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan maupun tulisan.

“Sanksinya sesuai dengan jenis pelanggarannya. Mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Minimal mendapat teguran lisan atau tertulis. Ingat, ASN harus menjadi teladan, contoh bagi masyarakat,” ujar Tatang.

Tatang pun menjelaskan libur semester anak sekolah, menurut keterangan Dinas Pendidikan Ciamis, menjelang tahun baru ini ditunda atau digeser.

“Jadi libur semester sekolah bukan tidak ada tapi di geser ke bulan Januari. Untuk teknisnya dari Dinas Pendidikan Ciamis,” ujar Tatang. (*)