Nasional
Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Soal Ekspor
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait ekspor guna terus menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan aturan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya, yakni PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ungkap Nirwala dalam keterangan persnya, Rabu (28/12/2022).
PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.
Kemudian, terdapat pula ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Nirwala menyampaikan PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, sehingga masyarakat khususnya para pelaku ekspor diimbau agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.
Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022.
“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” tutupnya. (*)

You may like

TKD Karawang Dipangkas Rp 700 M Lebih, DPRD Jabar Dorong Bupati Lobi Kemenkeu

Sering Dikorupsi, Kemenkeu Tegaskan Bakal Dihentikan Penyaluran Dana Desa

Pemerintah Bakal Atur Masa Transisi Perubahan Permendag 36/2023

Pada 2023, Anggaran Kesehatan Terealisasi Rp 183,2 Triliun

Kemenkeu Tambah Anggaran Bansos Rp 2,67 Triliun untuk Masyarakat Terdampak El Nino

Bea Cukai Sulit Awasi Produk Murah dari China yang Banjiri e-Commerce di Indonesia
Pos-pos Terbaru
- SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI
- Tetap Solid Selama 31 Tahun, Blunt_id Kenalkan Single “Manusia Spek Bidadari”
- Unsika perkuat sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dengan membangun gedung Dome di kampus 2
- HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek
- Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!







