Connect with us

Nasional

Bea Cukai Sulit Awasi Produk Murah dari China yang Banjiri e-Commerce di Indonesia

Published

on

INFOKA.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kesulitan untuk mengawasi seluruh barang impor dari China yang yang tersedia di platform e-commerce di Indonesia.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Farobi, mengungkapkan bahwa dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) dari impor barang melonjak drastis.

Pada 2018, jumlah dokumen barang atau consignment note baru mencapai 5 juta. Namun, pada 2022, jumlahnya sudah mencapai 60 juta dokumen.

“E-commerce kebanyakan menjual barang-barang dengan nilai yang relatif kecil karena banyak di antaranya adalah konsumsi sehari-hari dan, yang lebih penting, banyak yang dibutuhkan atau diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Sebagian besar dari barang-barang tersebut berasal dari China,” kata Aflah dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Untuk menjaga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, Aflah mengatakan pihaknya tidak bisa bergerak sendirian. Dia mengatakan bahwa Kementerian dan lembaga terkait perlu mengeluarkan aturan larangan khusus untuk memastikan pengawasan impor menjadi lebih efektif.

Aflah menambahkan, DJBC hanya bertanggung jawab atas pengawasan di gerbong yang telah ditentukan, sedangkan Kementerian dan lembaga terkait yang mengatur larangan dan pembatasannya.

“Termasuk dalam pembahasan ini adalah izin e-commerce untuk berdagang,” kata dia.

Meskipun demikian, Aflah menegaskan bahwa DJBC tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan larangan impor.

Perannya adalah memastikan bahwa impor barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi jumlah, jenis barang, maupun pembayaran bea masuk dan pajak yang sesuai.

Dalam menghadapi peningkatan impor barang-barang murah dari China, DJBC berkoordinasi dengan berbagai Kementerian/lembaga terkait untuk memastikan upaya pengawasan ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement