Nasional
Pemerintah Bakal Atur Masa Transisi Perubahan Permendag 36/2023
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah bakal mengatur masa transisi untuk perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024.
Saat ini pemerintah dalam tahap melakukan revisi Permendag yang mengatur mengenai Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut.
“Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Selasa (16/4/2024), dikutip dari Antara.
Terkait dengan pengaturan Barang Kiriman PMI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Penyelenggaraan rapat ditujukan guna melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024.
Adapun Rakortas tersebut menghasilkan empat keputusan.
Keputusan pertama, terkait dengan Barang Kiriman PMI, disepakati bahwa Barang Kiriman PMI adalah “barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan”, sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024).
Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
Pemerintah juga segera melakukan perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III “Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang.
Selain itu, pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, di antaranya PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
“Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, tetapi ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor,” jelas Haryo.
Dia merinci Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat atau paling banyak 1,500 dolar AS per tahun.
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen sesuai PMK 141/2023.
Kemudian keputusan kedua, selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
Keputusan ketiga, terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait.
Di samping itu, lanjut Haryo, juga disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 guna memudahkan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.
Keputusan keempat yakni, diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024.
“Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan pembatasan barang bawaan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
“Yadi keputusannya satu, pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25,” kata Mendag, Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD 1.500 per tahun.
“Nilai saja. tapi itu PMI, kalau orang belanja nggak diatur, terserah,” bebernya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, nantinya barang bawaan PMI asal luar negeri tidak akan dimusnahkan pihak Bea Cukai maupun dikembalikan ke negara asal. Hal ini mempertimbangkan jerih payah PMI dalam mengumpulkan modal untuk membeli barang asal impor.
“Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia mengirim dia bekerja atau dimusnahkan enggak boleh,” tegas Zulkifli Hasan.
Dengan ini, PMI cukup membayar pajak kelebihan barang impor apabila melebihi batas nilai yang ditetapkan pemerintah. Yakni, sebesar USD 1.500 per tahun.
“Tapi, dianggap setelah dihitung 1.500 usd terpenuhi maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus bayar pajak, clear karena ini yang menjadi perjuangan BP2MI dan juga para PMI,” ujar Benny. (*)
Sumber: Antara/Liputan 6


You may like

Peringati Hari Jadi SMSI ke-7, SMSI Karawang Donor Darah Gandeng PMI

Disnakertrans Purwakarta Bantu Kepulangan PMI dari Taiwan Pasca Koma

Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor untuk PMI Ilegal

Bea Cukai Sulit Awasi Produk Murah dari China yang Banjiri e-Commerce di Indonesia

Disnakertrans Jabar Gandeng 80 LPK Terkait Penyelarasan Penempatan PMI ke Luar Negeri

Kemenkeu: Penguatan Kembali Ekspor Bukti Ekonomi Indonesia Tetap Solid
Pos-pos Terbaru
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
- Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR
- Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi






