Nasional
Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM, 7 Daerah Berstatus Level 4
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan di Jawa-Bali dan selama dua pekan di luar Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Perpanjangan itu itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019. Di Wilayah Jawa Dan Bali dan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.
PPKM Jawa Bali akan diperpanjang mulai tanggal 1 sampai 7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali akan diperpanjang mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022.
Selain itu, aturan itu juga mencatat terjadi peningkatan pada wilayah Level 3 PPKM di Jawa-Bali. Dari semula 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Lalu masih belum ada daerah yang berada di Level 1.
Sementara PPKM di Luar Jawa Bali, terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah.
Lalu, jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan signifikan pada masa perpanjangan PPKM kali ini. Aturan pembatasan kegiatan di tempat umum seperti mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai 12 tahun masih diterapkan.
Percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70 persen dosis pertama dan di bawah 50 persen dosis kedua.
Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

PPKM Dicabut, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tetap Waspada dan Disiplin Prokes

Resmi! Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia

Jokowi Akan Umumkan Nasib PPKM Besok

Jokowi: Pemerintah Mungkin Nyatakan PPKM Selesai di Akhir Tahun

PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Seluruh Indonesia

Kemenkes: PPKM Bisa Distop Jika Status Darurat Covid-19 Dicabut
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar
- Sharp Optimistis Dongkrak Penjualan Lewat Ragam Promo di Jakarta Fair 2026
- PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga
- Direktur Operasional Bulog Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atasi Hama di Gudang Beras Karawang
- Truk Trailer Oleng Tabrak Dua Truk Lain di Tol Jakarta-Cikampek KM 46 Karawang





