Connect with us

Nasional

Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Pelarangan itu dimulai per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegasnya.

Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini. Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.

“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tambahnya.

Dia menuturkan, meski masyarakat sudah diberi subsidi minyak goreng, pemerintah tetap ingin harga jualnya lebih mendekati normal.

Menurutnya, harga jual minyak goreng di pasaran internasional memang sangat tinggi. “Sehingga kecenderungan produsen itu pengennya ekspor. Memang harganya tinggi di luar,” katanya.

Untuk mengantisipasi kondisi itu sebenarnya pemerintah sudah menempuh beberapa kebijakan.

Misalnya dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan memberikan subsidi ke produsen.

Namun, Jokowi menyebutkan langkah-langkah itu belum efektif karena harga minyak goreng di pasaran masih tinggi.

“Ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” tegas Jokowi. (*)

Sumber: Kompas.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement