Nasional
Pemerintah Buka Peluang Batalkan Hapus Tenaga Honorer di 2023
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah membuka peluang membatalkan kebijakan penghapusan honorer pada 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut peluang perubahan kebijakan itu ada lantaran menguatnya penolakan dari pemerintah daerah. Dia pun saat ini mengaku sedang mencari jalan tengah solusi.
Menurutnya, salah satu opsi solusi adalah kepala daerah diperbolehkan merekrut honorer sampai jabatannya habis. Namun, dia berkata solusi tersebut belum diputuskan dan masih harus dibahas.
“Ini solusi. Kalau tidak ada solusi, marah semua bupati-bupati itu,” kata Anas dalam rapat bersama Komite I DPD RI beberapa waktu lalu dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/9/2022).
Anas mengungkapkan kebijakan penghapusan honorer pada tahun 2023 banyak ditentang kepala daerah karena mereka merasa geraknya terkunci, tak bisa lagi merekrut tenaga honorer baru.
Selain itu, kata Anas, para kepala daerah itu juga punya janji kerja dan politik kepada pemilihnya. Anas menilai jika kebijakan ini dipaksakan, maka kepala daerah akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara ‘kucing-kucingan’.
Anas mengaku hal itu pernah terjadi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Banyuwangi dua periode, 2010-2021. Saat itu, Anas melarang anak buahnya merekrut tenaga honorer baru.
Namun, ternyata rekrutmen honorer masih berlanjut. Fakta itu diketahui dari jumlah anggaran yang melebihi pagu. Anas menyediakan pagu gaji Rp 25 miliar untuk honorer yang sudah ada.
“Saya kaget jelang akan akhir (masa jabatan), ternyata biaya gaji sudah naik menjadi Rp45 miliar. (Rekrutmen baru) honorer memang tidak ada, tapi dititipkan di kegiatan,” ucap dia.
Oleh sebab itu, Anas akan mencari solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan tenaga honorer ini. Menurutnya, jalan tengah dinilai akan lebih efektif.
“Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati,” ujarnya.
Menpan-RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Tjahjo pada 31 Mei 2022. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Pemkab Sukabumi Angkat Ratusan Tenaga Honorer Jadi PPPK

Nasib Pegawai Honorer Usai UU ASN Disahkan, Ini Kata MenPAN RB

Kunjungi Karawang, Menpan RB Ajak ASN Untuk Pembenahan Sistem Pemerintahan Daerah

Menpan RB Sebut Reformulasi Seleksi PPPK Bentuk Afirmasi Kepada Honorer

828 Guru Honorer di Subang Diangkat Jadi PPPK, Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI





