Connect with us

Nasional

Pemerintah Bakal Kaji Wacana Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah bakal mengkaji wacana legalitas ganja untuk tujuan medis. Hal itu disampaikan Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman pada Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah mengubah peraturan yang berlaku saat ini.

“Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis,” ujar Erif.

Erif mengatakan pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya.

“Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan,” terang Erif.

Di Indonesia, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), ganja masuk dalam golongan I, memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.

Sebelumnya, DPR RI membuka peluang untuk melakukan kajian terkait wacana melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menuturkan pihaknya akan mencoba membuat kajian soal ganja tersebut.

“Nanti kita akan coba buat kajiannya, apakah dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Dasco mengakui bahwa tanaman dengan nama ilmiah Cannabis Sativa itu memang punya khasiat untuk pengobatan atau medis.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh beberapa negara di dunia.

Namun demikian, kata dia, Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis.

“Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian,” ucapnya.

Dasco mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komisi terkait, serta elemen pemerintahan guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

Bahkan, dia mengatakan, DPR membuka peluang wacana legalisasi ganja untuk kesehatan. Hal itu nantinya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

“Nanti kita coba koordinasikan,” tutur Dasco.

Adapun Dasco menyampaikan pernyataan demikian menanggapi informasi yang beredar terkait seorang ibu yang melakukan aksi damai meminta ganja agar dilegalkan untuk keperluan medis.

Aksi damai yang dilakukan ibu tersebut menarik simpati masyarakat setelah sosoknya viral di media sosial.

Adalah musisi Andien Aisyah yang pertama kali mengunggah sosok Santi, seorang ibu yang melakukan aksi damai di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/06/2022).

Dalam foto yang beredar di media sosial, sang ibu membawa sebuah papan bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis”.

Aksi damai tersebut dilakukan oleh Santi dengan berjalan dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga ke depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut dilakukan demi meminta agar terapi pengobatan yang dilakukan anaknya dengan minyak biji ganja, dapat dilegalkan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement