Nasional
Pemerintah Akan Hapus Tes PCR Jemaah Haji saat Pemberangkatan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberlakukan tes PCR bagi jemaah haji jika pemberangkatan pada tahun ini terlaksana.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) yang membahas biaya komponen kesehatan haji tahun 1443 Hijiriah/2022 Masehi, Selasa (22/3/2022).
Kendati demikian, apabila jemaah haji hendak pulang ke Indonesia, wajib melakukan tes PCR dua kali. Hal ini dilakukan saat di Arab Saudi dan ketika sudah sampai di Tanah Air.
“Untuk keberangkatan tidak ada pemeriksaan sama sekali, tapi untuk kedatangan itu dilakukan PCR,” kata dia dalam paparannya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022.
Budi menjelaskan bagi jemaah yang pulang ke Indonesia, tes PCR akan dilakukan dua kali. Masing-masing sebelum proses pemberangkatan dari Saudi dan saat tiba di Indonesia. Tes akan dilakukan di Asrama Haji, Pondok Gede.
Meski demikian, dia mengatakan kebijakan tersebut akan menyesuaikan perkembangan kasus Covid-19, dan bisa berubah.
“Namun begitu, ini adalah kondisi per hari ini, dan kita berharap kondisi pandemi akan semakin membaik, sehingga saat pelaksanaan haji berlangsung ketentuan ini bisa berubah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pertemuannya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah mendapat informasi tahun ini Arab Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji.
“Saya kemarin bertemu Menteri Haji dan Umrah Saudi, saya mendapat penjelasan bahwa akan ada pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari luar Saudi,” kata Yaqut, Senin (21/3/20022) kemarin.
Meski begitu, Yaqut belum bisa memastikan kuota haji keberangkatan 2022. Tetapi diyakini, calon jemaah Indonesia bisa melakukan ibadah haji pada tahun ini. (*)


You may like

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag Lepas Keberangkatan Perdana 2.081 Jamaah Calon Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024

Menag Tegaskan Ibadah Haji Kini Hanya Bisa Pakai Visa Resmi dari Arab Saudi
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel





