Connect with us

Regional

Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cirebon Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap korban SHA (39) terkait dengan persoalan utang piutang.

“Tersangka diamankan polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban yang tidak terima atas tindak tersebut,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, Senin (25/2024).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP sedang berjalan-jalan bersama istrinya melihat Korban SHA. Setelah itu, TP langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku juga sempat membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan serta membuat kesepakatan utang pada hari Rabu (6/3/2024).

Selama penyekapan itu, korban dipaksa oleh tersangka untuk menjual 1 unit televisi dan merampas dokumen buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai jaminan pelunasan utang.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Dari hasil laporan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.

“Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement