Regional
Pasutri Jadi Mucikari Prostitusi Online di Majalengka Ditangkap Polisi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online ditangkap Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu ditangkap, setelah terbukti berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring melalui salah satu aplikasi media sosial.
“Pasutri yang kami tangkap berinisial HH (35) dan DA (29),” kata Siswo, Jumat (30/4/2021).
Menurut Siswo, kedua tersangka mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.
“Kasus prostitusi daring ini terungkap, setelah kami menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya pula.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Siswo, sepasang suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan.
Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara,” katanya lagi. (*)
Sumber: Antaranews.com


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Bogor

Dua Ruang Kelas SDN 2 Sidamukti Majalengka Ambruk, 3 Orang Terluka

Remaja di Bekasi Dijual Muncikara, Korban Diiming-Imingi Liburan ke Bali
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang






