Connect with us

Regional

Operasi Satpol PP, Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang di Cianjur Dimusnahkan

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama Forkopimda setempat memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek, ratusan kantong miras oplosan, dan ribuan butir obat terlarang daftar G.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satpol PP Cianjur yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

Wakil Bupati Cianjur Tb Mulyana, mengatakan tercatat ada 2.531 botol miras berbagai merek dan 425 miras oplosan yang berhasil diamankan selama razia. Selain itu diamanakan juga 3.600 butir obat terlarang.

“Operasi dan razia gabungan digelar Satpol PP, Polres dan Kodim Cianjur, sebagai upaya memberantas peredaran miras dan obat terlarang di Cianjur. Kita berharap ke depan, tidak lagi peredaran miras, obat terlarang dan narkoba, ” katanya, Jumat (20/8/2021).

Menurutnya razia sebelumnya dilakukan untuk mencegah peredaran miras di Cianjur, apalagi selama PPKM.

Ia menuturkan, razia dan operasi rutin akan terus digelar, sebagai upaya mewujudkan Cianjur yang bebas dari miras, obat terlarang dan narkoba. 

“Kita ingin Cianjur ini bebas dari peredaran miras. Karena dari miras, bisa terjadi tindak kejahatan lain. Makanya Satpol PP gencar melakukan razia,” kata dia.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi, mengatakan enam penjual miras yang dirazia akan masuk ke persidangan dan dikenakan sanksi tipiring.

Sanksi diberikan berdasarkan Perda Cianjur nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kita punya dasar hukumnya, dan kini untuk petama kalinya kita naikan sanksi tidak hanya teguran tapi juga sidang tipiring bagi penjualnya,” kata dia.

Hendri menegaskan pihaknya juga akan terus mendorong agar sanksinya bisa lebih berat hingga penyegelan atau pembongkaran kios penjual miras, terutama miras oplosan.

“Kita akan terus perberat sanksinya agar tak ada lagi peredaran miras di Cianjur,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement