Connect with us

Regional

Oknum Polisi di Aceh Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Published

on

INFOKA.ID – Sejumlah oknum polisi Polda Aceh diduga melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkoba. Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota polisi itu disebut mencapai Rp 150 juta. 

Kini beberapa oknum polisi tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Propam Mabes Polri, Senin (11/9/2023).

Adapun oknum polisi tersebut, salah satunya adalah oknum perwira yaitu Iptu H yang bertugas di Ditnarkoba Polda Aceh beserta anggotanya.

Laporan ke Propam Mabes Polri itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkoba bernama Erwin Bintang Gultom yang terjadi pada 20 Agustus 2023.

Kuasa Hukum Erwin Bintang Gultom, R. Romy Tampubolon mengatakan, oknum anggota polisi Ditnarkoba Polda Aceh itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan pemerasan terhadap Erwin Bintang Gultom.

“Kedatangan kami sebagai kuasa hukum Erwin Bintang Gultom ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum Polisi Polda Aceh yang bertugas di Ditnarkoba Subdit 2,” kata Romy, Senin (11/9/2023).

Lanjut Romy, pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas dan berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement