Connect with us

Regional

Pemuda asal Aceh Ditangkap Polisi di Cianjur, Bawa Ganja 50 Kg di Peti Buah

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pemuda asal Aceh ditangkap anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Cilaku di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Pemuda tersebut ditangkap lantaran membawa narkoba jenis ganja seberat 50 kg. Ganja itu dimasukkan ke dalam peti dengan bertuliskan manisan buah UD Berkah.

Kasus ini terungkap berawal dari pengungkapan jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Pusat yang mengembangkan penangkapan pelaku narkoba sebelumya.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kemudian mengarah pada tersangka warga Aceh yang tinggal di Cianjur. Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakannya terdapat peti yang berisi ganja 50 kg.

“Tersangka yang merupakan warga Aceh yang diketahui baru dua hari mengontrak rumah di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur,” kata Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang, Rabu (30/8/2023).

Menurut Nandang, pengungkapkan kasus narkoba tersebut lanjut dia, berhasil diungkap dan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

“Ada satu tim Satnarkoba Mapolres Metro Jakarta Pusat, dan dipimpin Kanit III, AKP Dewa Ayu Santi beserta puluhan anggotanya. Kita (Polsek Cilaku) hanya turut mendampingi saja,” katanya.

Ia mengatakan, dalam pengungkapkan tersebut seorang terduga pelaku, dan satu peti yang berisikan ganja sebanyak 50 kilogram berhasil diamankan.

“Sebuah peti yang berisikan ganja itu bertuliskan manisan UD Berkah dan dikemas dengan plastik berhasil diamankan. Barang bukti dan tersangkanya langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ucapnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melalukan pengembangan disejumlah wilayah.

“Saat ini beberapa anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement