Regional
Oknum Pengusaha Rumah Kos Diduga Belum Kantongi Izin Pembongkaran Trotoar
Published
4 tahun agoon
By
adminDPRD: PUPR Harus Tindak Tegas Jika Memang Tidak “Bermain Mata”
KARAWANG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd,i. MH. menyayangkan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang hanya diam saja ketika mengetahui trotoar jalan yang merupakan fasilitas umum milik pejalan kaki dibongkar pihak Pengusaha Rumah kos yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani By Pass (Samping Fly Over).
Ditegaskan Endang, seharusnya PUPR ketika melihat kondisi tersebut segera melakukan koordinasi dengan segera melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk secepatnya melakukan tindakan.
Pasalnya, jelas tertuang dalam Perda Nomor 6/2011 tentang K3 yakni Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. Dimana dalam pasal 4 ayat 4 jelas tertuang bahwasannya kegiatan usaha penggalian dan pengurugan tanah harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pemerintah.
Terlebih, jika menilik Undang-undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34/2006 tentang jalan. Dengan cara apapun, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan, terlebih dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
“Saya berharap dinas terkait berkoordinasi dengan Sat Pol PP, jangan bermain mata, karena sangat disayangkan sekali jika memang benar ada seorang pengusaha diduga merusak fasilitas jalan publik meskipun bertujuan merapihkan, tetapi wajib mengantongi izin terlebih dahulu, karena itu merupakan asset Pemerintah Daerah,” kata Endang menyayangkan.
“PUPR harus melayangkan surat ke Satpol PP demi terwujudnya ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah,” ucapnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait pembongkaran trotoar yang dilakukan pemilik kos- kosan mewah 3 lantai tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Karawang menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat masuk permohonan ijin pembongkaran trotoar dari pemilik kos. Meski sang pemilik mengaku sudah mendapat persetujuan.
Begitupun halnya dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, kaitan penebangan pohon, mengatakan jika PRKP tidak pernah menerima surat permohonan penebangan pohon. Bahkan, baru akan melakukan kroscek terkait pohon pribadi atau milik Pemerintah Daerah. (cho)
You may like
Disnakertrans Karawang Tunda Kegiatan Sosialisasi Perekrutan Magang ke Jepang, Berikut Jadwal Terbaru
Donor Darah Pupuk Kujang Tambah Stok Darah Karawang di Awal Tahun
Wakil Ketua DPRD Karawang Dorong Inovasi OPD yang Berorientasi Rakyat
Sharp Hydro Heroes Sukses Ciptakan Petani Muda Berkelanjutan
Aksi Tim K3 Pupuk Kujang Selamatkan Karyawan di Gedung Tinggi
Pria Tak Dikenal Ditemukan Meninggal di Pertokoan CTC Cikampek
Pos-pos Terbaru
- Disnakertrans Karawang Tunda Kegiatan Sosialisasi Perekrutan Magang ke Jepang, Berikut Jadwal Terbaru
- Donor Darah Pupuk Kujang Tambah Stok Darah Karawang di Awal Tahun
- Wakil Ketua DPRD Karawang Dorong Inovasi OPD yang Berorientasi Rakyat
- Sharp Hydro Heroes Sukses Ciptakan Petani Muda Berkelanjutan
- Aksi Tim K3 Pupuk Kujang Selamatkan Karyawan di Gedung Tinggi