Regional
Oknum Pengusaha Rumah Kos Diduga Belum Kantongi Izin Pembongkaran Trotoar
Published
5 tahun agoon
By
admin
DPRD: PUPR Harus Tindak Tegas Jika Memang Tidak “Bermain Mata”
KARAWANG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd,i. MH. menyayangkan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang hanya diam saja ketika mengetahui trotoar jalan yang merupakan fasilitas umum milik pejalan kaki dibongkar pihak Pengusaha Rumah kos yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani By Pass (Samping Fly Over).
Ditegaskan Endang, seharusnya PUPR ketika melihat kondisi tersebut segera melakukan koordinasi dengan segera melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk secepatnya melakukan tindakan.
Pasalnya, jelas tertuang dalam Perda Nomor 6/2011 tentang K3 yakni Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. Dimana dalam pasal 4 ayat 4 jelas tertuang bahwasannya kegiatan usaha penggalian dan pengurugan tanah harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pemerintah.
Terlebih, jika menilik Undang-undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34/2006 tentang jalan. Dengan cara apapun, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan, terlebih dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
“Saya berharap dinas terkait berkoordinasi dengan Sat Pol PP, jangan bermain mata, karena sangat disayangkan sekali jika memang benar ada seorang pengusaha diduga merusak fasilitas jalan publik meskipun bertujuan merapihkan, tetapi wajib mengantongi izin terlebih dahulu, karena itu merupakan asset Pemerintah Daerah,” kata Endang menyayangkan.
“PUPR harus melayangkan surat ke Satpol PP demi terwujudnya ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah,” ucapnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait pembongkaran trotoar yang dilakukan pemilik kos- kosan mewah 3 lantai tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Karawang menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat masuk permohonan ijin pembongkaran trotoar dari pemilik kos. Meski sang pemilik mengaku sudah mendapat persetujuan.
Begitupun halnya dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, kaitan penebangan pohon, mengatakan jika PRKP tidak pernah menerima surat permohonan penebangan pohon. Bahkan, baru akan melakukan kroscek terkait pohon pribadi atau milik Pemerintah Daerah. (cho)

You may like
Gagal Infus Hingga Akibatkan Pecah Pembuluh Darah, Balita di Karawang Alami Trauma Usai di Rawat di RS Permata Keluarga
Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang Menuai Apresiasi dari DPRD
Bahaya! Sambungan Jembatan Citarum Jalan Interchange Berlubang, Komisi III DPRD Karawang Akan Panggil Dinas PUPR
Komisi III DPRD Karawang Monitoring Pengerjaan Marka Jalan Senilai 1,4 Miliar
Kinerja Tak Becus, Heigel Yusuf Minta DP3A Karawang Dibubarkan
Film Dokumenter UNSIKA Juara 1 FLC 2025 Malaysia, Angkat Kearifan Lokal Kampung Salapan Karawang
Pos-pos Terbaru
- Gagal Infus Hingga Akibatkan Pecah Pembuluh Darah, Balita di Karawang Alami Trauma Usai di Rawat di RS Permata Keluarga
- Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang Menuai Apresiasi dari DPRD
- Bahaya! Sambungan Jembatan Citarum Jalan Interchange Berlubang, Komisi III DPRD Karawang Akan Panggil Dinas PUPR
- Komisi III DPRD Karawang Monitoring Pengerjaan Marka Jalan Senilai 1,4 Miliar
- Kinerja Tak Becus, Heigel Yusuf Minta DP3A Karawang Dibubarkan


