Regional
Oknum Pengusaha Rumah Kos Diduga Belum Kantongi Izin Pembongkaran Trotoar
Published
5 tahun agoon
By
admin
DPRD: PUPR Harus Tindak Tegas Jika Memang Tidak “Bermain Mata”
KARAWANG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd,i. MH. menyayangkan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang yang hanya diam saja ketika mengetahui trotoar jalan yang merupakan fasilitas umum milik pejalan kaki dibongkar pihak Pengusaha Rumah kos yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani By Pass (Samping Fly Over).
Ditegaskan Endang, seharusnya PUPR ketika melihat kondisi tersebut segera melakukan koordinasi dengan segera melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk secepatnya melakukan tindakan.
Pasalnya, jelas tertuang dalam Perda Nomor 6/2011 tentang K3 yakni Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. Dimana dalam pasal 4 ayat 4 jelas tertuang bahwasannya kegiatan usaha penggalian dan pengurugan tanah harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pemerintah.
Terlebih, jika menilik Undang-undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34/2006 tentang jalan. Dengan cara apapun, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan, terlebih dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
“Saya berharap dinas terkait berkoordinasi dengan Sat Pol PP, jangan bermain mata, karena sangat disayangkan sekali jika memang benar ada seorang pengusaha diduga merusak fasilitas jalan publik meskipun bertujuan merapihkan, tetapi wajib mengantongi izin terlebih dahulu, karena itu merupakan asset Pemerintah Daerah,” kata Endang menyayangkan.
“PUPR harus melayangkan surat ke Satpol PP demi terwujudnya ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah,” ucapnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait pembongkaran trotoar yang dilakukan pemilik kos- kosan mewah 3 lantai tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Karawang menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat masuk permohonan ijin pembongkaran trotoar dari pemilik kos. Meski sang pemilik mengaku sudah mendapat persetujuan.
Begitupun halnya dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, kaitan penebangan pohon, mengatakan jika PRKP tidak pernah menerima surat permohonan penebangan pohon. Bahkan, baru akan melakukan kroscek terkait pohon pribadi atau milik Pemerintah Daerah. (cho)


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






