Connect with us

Regional

Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Muridnya

Published

on

INFOKA.ID – Seorang guru ngaji berinisial S alias Ustad SS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Saat ini, pria berusia 39 tahun itu telah diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban sekitar awal Maret 2022 lalu.

“Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Rata-rata usia korban di kisaran 10-11 tahun. Pelaku melakukan aksinya dengan berbagai cara dan bujuk rayu, mulai dari diajak bermalam hingga bermain ke tempat wisata.

Tersangka SS merupakan guru ngaji yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Adapun SS diketahui telah beristri dan memiliki tiga orang anak.

Kusworo menerangkan, modus yang dilakukan tersangka demi mengelabui korbannya sangat beragam. Pertama, sengaja memberikan jam pelajaran agar muridnya belajar hingga larut.

Ketika itu, tersangka mengajak murid bermalam. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut.

“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” tutur Kusworo.

Modus ketiga yaitu ketika mengikuti murid ke kamar mandi dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan seksual.

SS dijadikan tersangka, setelah keluarga salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 Maret 2022.

“Berawal dari laporan salah satu korban yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022. Kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka,” ujar Kusworo.

Kusworo menjelaskan tersangka melakukan aksinya sejak tahun lima silam. Namun, sebelumnya tak ada yang melapor.

“Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor,” jelasnya.

Kusworo mengatakan, awal Maret lalu salah satu korban melakukan pelaporan ke kepolisian setempat. Ini dilakukan setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Hingga pada 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang berangkutan, namun ada ketidakmauan. Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, sehingga si anak bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi,” katanya.

Kusworo menuturkan tak menutup kemungkinan korban dari SS akan bertambah.

“Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya,” ungkapnya.

Sementara atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp 300 juta,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement