Nasional
MUI Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar pemerintah mencabut atau merevisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai bentuk tanggung jawab umat muslim.
Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 secara garis besar mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun, dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
MUI menilai, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan berbagai kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019.
Selain itu, materi dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, serta nilai-nilai yang terkandung dalam budaya bangsa Indonesia.
Ketentuan-ketentuan seperti yang terkandung dalam frasa ‘tanpa persetujuan korban’ d juga dinilai bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, begitupun dalam nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Menanggapi peraturan tersebut, Ketua MUI, Cholil Nafis lantas buka suara. Melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis, ia menilai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 jelas bermasalah.
“Ini suara kami, umat muslim, dan tanggung jawab kepada bangsa, negara, dan Allah SWT,” ucap Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @cholilnafis pada Jumat (12/11/2021).
Lebih jauh, Cholil mengatakan, kejahatan seksual menurut norma Pancasila ialah agama atau kepercayaan. Tak berhenti disitu, ia menegaskan jadi bukan karena atas dasar karena suka sama suka, tetapi karena dihalalkan.
Dalam unggahan yang sama, Cholil nampak tak setuju dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021. Untuk itu, Ketua MUI tersebut kemudian mendesak agar peraturan tersebut untuk segera dicabut.
“Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut,” sambungnya.
Sejumlah pihak yang menyoroti sekaligus berkomentar terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut menilai bahwa tidak sesuai dengan Pancasila, dan UUD 1945, serta norma agama.
Di sisi lain, mereka yang mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menilai, peraturan itu dibutuhkan di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di kampus. Hal ini seperti disuarakan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli.
Seperti yang diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, menjadi perdebatan publik diberbagai kalangan mulai dari tokoh politik hingga organisasi keagamaan. (*)

You may like

MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Untuk Beli Produk Pendukung Israel

MUI Akan Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

MUI Jabar Pimpin Investigasi Terkait Ponpes Al Zaytun

MUI Minta Polisi Segera Tindak Panji Gumilang Terkait Penghinaan Agama

Menag Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI

Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Meninggal Dunia di Lokasi
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







