Nasional
MUI Minta Saling Hormati Salam Sikapi Potensi Perbedaan dalam Penetapan Idul Fitri 2023
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh meminta umat Islam untuk saling menghormati dalam menyikapi potensi perbedaan pendapat dalam penentuan perayaan Idul Fitri 2023.
“Mengingat untuk tahun ini hilal berada dalam ketinggian yang berada dalam wilayah perbedaan pendapat, maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu penetapan hari raya Idul Fitri. Karena itu perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut,” ujar Asrorun Niam dilansir Antara, Kamis (20/4/2023).
Niam mengatakan penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah yang membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat di antara para fuqaha atau ahli fikih.
Ia mengatakan dalam sisi keilmuan, memang dimungkinkan terjadinya perbedaan. Terjadinya perbedaan pendapat pada masalah yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan), harus mengedepankan toleransi.
“Karena itu perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut,” katanya.
Menurutnya, perbedaan yang didasarkan pada pertimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman, bukan pertentangan dan permusuhan. Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul semangat harmoni dan kebersamaan.
Oleh karena itu, kata dia, bagi yang berpatokan pada kriteria hisab hakiki wujudul hilal atau Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023), maka hari Jumat melaksanakan Shalat Idul Fitri dan tidak boleh berpuasa.
Sementara bagi yang menggunakan kriteria rukyatul hilal ketinggian hilal 3 derajat, maka harus menunggu hingga hasil sidang isbat.
“Bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tersebut. Sedang di hari Jumat masih wajib berpuasa,” katanya. (*)
Sumber: Antara

You may like

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada 10 April 2024

MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Untuk Beli Produk Pendukung Israel

MUI Akan Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

MUI Jabar Pimpin Investigasi Terkait Ponpes Al Zaytun

MUI Minta Polisi Segera Tindak Panji Gumilang Terkait Penghinaan Agama

Menag Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota







