Connect with us

Regional

Modus Licik 2 Pria di Karawang, Keliling SPBU Sedot BBM Subsidi Pakai Truk Modifikasi Kapasitas 3 Ton

Published

on

KARAWANG – Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus modifikasi kendaraan pengangkutan menjadi kapasitas 3 ton.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IS.

“Selain mengamankan dua tersangka, kami juga amankan sebuah truk modifikasi menampung BBM bersubsidi solar di wilayah Karawang, tepatnya kami amankan di Jalan Raya Jatisari Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, Sabtu (19/8/2023).

Dijelaskan Tomy, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian tim sanggabuana mendatangi TKP sebagaimana yang di informasikan dan langsung menindak truk dengan nopol B 9879 FCC yang ternyata dimodifikasi untuk memuat solar dengan kapasitas tiga ton,” ungkapnya.

Lanjut Tomy, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan orang yang disuruh untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial SB.

“Pemilik kendaraan berinisial SB statusnya adalah DPO. Menurut keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dan diangkut rencananya akan digunakan untuk dijual kembali,” terangnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 5 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana.

“Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement