Connect with us

Nasional

Modus Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu Dengan Tawas

Published

on

INFOKA.ID – Polda Metro Jaya mengungkapkan 5 kg sabu dari Irjen Teddy Minahasa yang sebagian dijual kepada pengedar berasal dari barang bukti.

Hasil pendalaman Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa pernah mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Saat itu, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan bahwa sabu seberat l5 kg itu diambil dari barang bukti pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Sabu tersebut dijual kepada Anita atau Linda menggunakan dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp300 juta.

Untuk bisa mendapatkan sabu barbukt tersebut, Teddy memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” ungkap Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.

Mukti juga mengungkapkan bahwa dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.

“1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti. (*)

Sumber: Berbagai sumber