Nasional
Mensos Juliari Batubara Akan Mengundurkan Diri Setelah Buka Suara Usai Jadi Tersangka
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya berkomentar kepada wartawan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos virus corona. Pernyataan pertamanya diucapkan saat keluar dari Gedung KPK, Minggu (6/12) sekitar pukul 19.10 WIB.
Saat ditanya oleh awak media terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Juliari menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang saat ini sudah berjalan.
“Saya ikuti dulu prosesnya, mohon doanya temen-temen,” kata Juliari yang mengenakan rompi oranye dan didampingi sejumlah penyidik, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan akan segera membuat surat pengunduran diri. Juliari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
Selain menjabat sebagai Mensos, Juliari diketahui juga menduduki jabatan sebagai Wakil Bendahara PDIP.
Ia juga mengaku akan mengikuti proses hukum yang saat ini sudah berjalan.
“Saya ikuti dulu prosesnya, mohon doanya temen-temen,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19).
Juliari sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.
Juliari ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menjelaskan dalam kasus korupsi ini, Juliari menunjuk dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek bansos. Keduanya lalu menunjuk langsung para rekanan yang dilibatkan dalam proyek bansos itu.
Dari upaya itu, fee yang disepakati untuk tiap paket bansosi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com

You may like

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat

Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar

Kadesnya Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Berikan Penjelasan
Pos-pos Terbaru
- Lautan Manusia di Car Free Night Atmo: Atraksi KORMI Palembang Pukau Pengunjung
- Magister Manajemen Paling Diminati, 35 Calon Mahasiswa S2 UNSIKA Ikuti Tes Gelombang II
- Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Terekam Hantam Kendaraan di Tuparev
- Musrenbang RKPD 2027, DPRD Karawang Dorong Konektivitas Infrastruktur dan Kemandirian Fiskal Daerah
- PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan







