Nasional
Menkumham: Pemerintah Tunggu Undangan DPR Untuk Pembahasan RUU Perampasan Aset
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di DPR RI.
“Kita tunggu dari DPR. Nanti kan mengundang, kan sudah diserahkan (draf RUU Perampasan Aset),” ujar Yasonna dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/5) malam.
Yasonna tak banyak berkomentar saat ditanya soal lembaga yang akan menjadi pengelola aset nantinya. Menurut Yasonna, hal itu bakal dibahas nantinya.
Menurut dia, pengelola aset rampasan atau aset tindak pidana juga akan dibahas bersama DPR RI.
“Oh itu (lembaga pengelola aset) nanti kita bahas, nanti aja itu,” sambung Yasonna.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sebelumnya secara terang-terangan mengatakan pembahasanRUU Perampasan Asetakan alot dan memakan waktu yang lama.
Surat presiden soal RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan hingga rapat paripurna kedua Masa Persidangan V Tahun 2022-2023 yang digelar pada 19 Mei. Padahal, surat presiden sudah dikirimkan sejak 4 Mei 2023.
“Panjang dan alot, makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot,” kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (25/5).
Pacul menerangkan Fraksi PDIP telah menyisir sejumlah poin di draf RUU tersebut yang nantinya akan disampaikan dalam pembahasan.
Menurut Pacul, para ketua umum parpol akan memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset karena berdampak luas kepada masyarakat.
“Ketum-ketum partai pasti akan bicara,” kata dia.
RUU Perampasan Aset, jelas Pacul, akan terlebih dahulu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di rapat paripurna. Bamus akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU tersebut.
“Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi, Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset. Kalau Pansus itu lintas komisi,” imbuh dia. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif Parlemen

DPR RI Minta Pemerintah Tunda Penerapan Potong Gaji Karyawan untuk Tapera

DPR Setujui Revisi UU Polri Menjadi RUU Usul Inisiatif
Pos-pos Terbaru
- Satu-satunya Dari Jawa Barat, NOEND Band Asal Karawang Siap Tampil di Grebeg Suro Rockfest ‘2026’
- Aksi Humanis Jum’at Berkah, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Berbagi Paket Makanan di Perempatan Johar
- Gelar LKTM BKS PTN Wilayah Barat 2026, UNSIKA Jadi Pusat Kompetisi Ilmiah Mahasiswa
- Sharp AQUOS sense10 Raih Penghargaan Smartphone of The Year 2025 Mid Range Category di Ajang Selular Awards
- Usut Kasus PT BAS, Kejari Karawang Hentikan Operasional Tiga Kantor Marketing






