Regional
Mengaku Polisi, Tiga Pria Sekap Penjaga Ruko dan Minta Tebusan Pada Bos Korban
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tiga pelaku kasus penyekapan disertai pemerasan dan pencurian dengan kekerasan diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Para pelaku melakukan aksinya terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial ES (28), AS (26), dan P (28).
Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban.
Pelaku juga sambil memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut,” ujar Edwin saat konferensi, Kamis (16/9/2021).
Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.
Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut. Saat di dalam mobil, kedua mata korban ditutup lakban.
Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.
“Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,” ucapnya.
Selanjutnya, para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Korban saat itu kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban. Korban pun berusaha melepaskan diri dan meminta pertolongan ke pondok pesantren di dekat lokasi ia diturunkan.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021,” katanya.
“Dua pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing,” ujar dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta.
Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
“Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (*)


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Seminggu Sebelum 4 Motor Hilang, Belasan Celana Dalam Perempuan Milik Mahasiswi di Karawang Juga Dicuri

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cirebon Ditangkap Polisi

Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong

Enam Orang Komplotan Penadah Motor Curian di Karawang Diringkus Polisi
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






