Nasional
Menaker Klaim RUU Cipta Kerja Sediakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan hadirnya Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan jawaban tantangan terbesar dalam mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.
Menurut Menaker, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang memasuki pasar kerja sehingga membuat kebutuhan lapangan kerja baru sangat dibutuhkan.
“RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” ujar Ida dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020), dilansir dari Detikcom.
Di tengah pandemi COVID-19, jumlah pengangguran semakin bertambah, yakni sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.
Hal tersebut ia sampaikan saat berdialog bersama 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung dalam Forum Pemred dalam acara Sosialisasi RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) secara virtual.
Ida juga menjelaskan RUU Cipta Kerja hadir untuk mendorong produktivitas kerja. Hal ini melihat mayoritas pendidikan pekerja di Indonesia merupakan setingkat SMA ke bawah, yang tentunya menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, Ida memaparkan reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi tidak dilakukan, dikhawatirkan lapangan kerja akan berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Akibatnya, jumlah penduduk yang tidak/belum bekerja akan meningkat dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Ia menambahkan setelah disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya. Dalam penyusunan RPP, Ida juga menjelaskan akan melakukan dialog sosial sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.
“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” katanya.
Adapun dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja, Kemnaker melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi juga sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Kemnaker Sebut Potongan Tapera Berlaku 2027

Aksi Hari Buruh 2024: Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah

Menaker: 30 Gubernur Telah Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Ribuan Buruh Demo Kantor Pemkab Karawang, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah di Tahun 2024

Sejuta Buruh Kepung Istana Presiden, Ini Tuntutannya

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polres Karawang Optimalkan Lahan Produktif dan Sarana Logistik
- Sinergi Polres Karawang dan Masyarakat: Kawal Swasembada Pangan Demi Jaga Stabilitas Kamtibmas
- Aksi Nyata Polres Karawang Dorong Akselerasi Swasembada Pangan Nasional Lewat Sektor Pertanian
- Polres Karawang Kawal Ketat Mata Rantai Distribusi Hasil Bumi Guna Menjamin Swasembada Pangan
- Tingkatkan Produktivitas Hasil Bumi, Polres Karawang Gencarkan Program Pendampingan Kelompok Tani






