Connect with us

Nasional

Menaker Klaim RUU Cipta Kerja Sediakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan hadirnya Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan jawaban tantangan terbesar dalam mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Menurut Menaker, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang memasuki pasar kerja sehingga membuat kebutuhan lapangan kerja baru sangat dibutuhkan.

“RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” ujar Ida dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020), dilansir dari Detikcom.

Di tengah pandemi COVID-19, jumlah pengangguran semakin bertambah, yakni sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.

Hal tersebut ia sampaikan saat berdialog bersama 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung dalam Forum Pemred dalam acara Sosialisasi RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) secara virtual.

Ida juga menjelaskan RUU Cipta Kerja hadir untuk mendorong produktivitas kerja. Hal ini melihat mayoritas pendidikan pekerja di Indonesia merupakan setingkat SMA ke bawah, yang tentunya menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, Ida memaparkan reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi tidak dilakukan, dikhawatirkan lapangan kerja akan berpindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Akibatnya, jumlah penduduk yang tidak/belum bekerja akan meningkat dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Ia menambahkan setelah disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya. Dalam penyusunan RPP, Ida juga menjelaskan akan melakukan dialog sosial sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.

“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” katanya.

Adapun dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja, Kemnaker melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi juga sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement