Nasional
Kemnaker Sebut Potongan Tapera Berlaku 2027
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak dilakukan tahun ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027.
“Sekali lagi ini masih sampai 2027, enggak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja,” kata Indah Anggoro Putri dalam keterangannnya dikutip Minggu (2/6/2024).
Menurutnya, aturan lebih rinci pemotongan gaji karyawan sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Permenaker sendiri ditargetkan diterbitkan paling lama pada 2027.
“Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selama-lamanya tahun 2027 (terbit), kalau amanat PP,” ujarnya.
Ia-pun mengimbau pekerja hingga perusahaan tetap tenang terkait penetapan program Tapera ini. Kemnaker menjamin tidak ada pemotongan gaji karyawan maupun iuran yang dibebankan perusahaan dalam waktu dekat.(*)


You may like

Buruh Bakal Gelar Demo Tolak RUU Tapera Kamis Besok

DPR RI Minta Pemerintah Tunda Penerapan Potong Gaji Karyawan untuk Tapera

Ribuan Buruh Demo di Jakarta, Tuntut Cabut PP Tapera

Menaker: 30 Gubernur Telah Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Indonesia Ajak Anggota G20 Gotong Royong Pulihkan Ketenagakerjaan Global

Kemnaker Akan Terbitkan Surat Edaran THR Pekan Ini
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota






