Nasional
Menag Belum Bisa Pastikan Penyelenggaran Haji 2021
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum mendapatkan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pada tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
Hal itu ia sampaikan usai dirinya dan jajaran Kemenag bertemu dengan pelbagai pemangku kepentingan berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
“Hasil koordinasi diperoleh bahwa sampai saat ini, ada atau tidaknya penyelenggaraan haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah belum dapat diperoleh,” kata Yaqut saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (19/1).
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Yaqut mengatakan waktu tersisa untuk persiapan ibadah haji tahun 2021 sangat terbatas. Mengingat pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 pada kloter pertama jatuh pada 15 Juni 2021.
“Kondisi ini menunjukkan waktu tersisa pada penyelenggaraan haji 1442 hanya berkisar 5 bulan,” kata dia.
Melihat hal itu, Yaqut mengatakan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021. Tim itu, kata dia, sudah menyiapkan 3 opsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Tiga opsi itu yakni tetap berangkat haji dengan kuota normal. Skenario kedua, berangkat dengan kuota 50 persen. Dan skenario ketiga, batal atau tidak memberangkatkan jemaah seperti tahun 2020.
“Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Saudi. Namun Kementerian Haji Saudi masih fokus penanganan Covid. Dan memantau kondisi Covid dari negara-negara pengirim ibadah haji,” kata dia.
Selain itu, jika penyelenggaraan haji bisa dilakukan, Yaqut memastikan jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2021 ini adalah mereka yang berhak berangkat pada tahun 2020 lalu.
iketahui, Kemenag memutuskan untuk tak mengirim jemaah haji asal Indonesia pada tahun 2020 lalu karena pandemi virus Corona.
“Jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun 2021 adalah jemaah yang berhak berangkat pada 1441 Hijriah atau 2020 yang telah melunasi Bipih maupun yang belum melunasi Bipih, namun tak membatalkan hajinya,” kata Yaqut. (*)


You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag Lepas Keberangkatan Perdana 2.081 Jamaah Calon Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






