Regional
Memohon Perlindungan, Suku Anak Dalam Musi Banyuasin Surati Presiden Jokowi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
MUSI BANYUASIN – Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun VII dan V, Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo.
Mereka mengirimkan surat sanggahan sebanyak 1 berkas yang ditembuskan ke berbagai instansi terkait sebanyak 23 tembusan diantaranya, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (KLH) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPR RI, Gubernur Sumsel, Gakum Kehutanan Provinsi Sumsel, Dijen Planologi Kehutanan dan seterusnya.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, tertanggal 24 November 2023 yang di tanda tangani ratusan Suku Anak Dalam (SAD).
Dalam suratnya mereka menyebutkan, bahwa mereka yang telah tinggal secara turun menurun di dalam hutan kawasan wilayah Lalan Mangsang Mendis Dusun VII dan V Desa Muara Medak.
Proyek kemitraan Kepala Pengamanan Hutan (KPH) dengan PT Hutan Bumi Lestari (HBL) dengan luas areal 2086 hektar ditambah dengan luasan lahan warga binaan 250 hektar, itu diharuskan menanam tanaman keras berupa kayu jelutung, guna mengembalikan fungsi hutan kawasan,.
Sebagaimana awalnya karena PT HBL pada tahun 2019, terjadi kebakaran besar yang menjadikan Direktur Operasional PT HBL Alvaro Kadafi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 3 Milyar oleh Pengadilan Negeri Sekayu, dan Masyarakat SAD menjadi trauma keberadaan kembali PT HBL.
Sekarang lahan warga binaan telah ditanami sawit semua, sementara lahan tersebut dilarang oleh Kementerian Kehutanan untuk melakukan penanaman kelapa sawit, karena itu merupakan lahan gambut.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLH) tertanggal 3 November 2015, Nomor S.494/ MEN LHK/PHPL/ 2015, tentang larangan pembukaan lahan gambut, surat edaran yang ditujukan keseluruh perusahaan.
Dengan dibukanya lahan gambut dijadikan tanaman sawit, ratusan suku anak dalam terancam kehidupannya karena hasil hutan berupa damar, madu hutan, rotan, jenang semua itu sudah tidak ada lagi.
Sementara dari hasil sungai, berupa ikan, labi labi, dan biyuku sudah sukar didapat, karena yang tadinya sungai sudah dibuat oleh PT HBL kanal-kanal untuk mengeringkan lahan gambut.
Dengan disampaikannya surat ke Presiden Joko Widodo agar dapat mengembalikan fungsi hutan lahan gambut seperti sediakala dan memberikan tindakan kepada PT HBL yang sudah menanam sawit dilahan gambut.
Yang menjadi pertanyaan SAD apa fungsinya, KUPT KPH Lalan Mendis yang tidak mengambil tindakan terhadap PT. HBL yang melanggar ketentuan Menteri KLH dan tidak mungkin ia tidak mengetahuinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Panji, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Untuk saat ini prosesnya masih di satlak KLHK.
“Terkait keterlanjuran, untuk skemanya sendiri, nanti akan berubah tidak lagi kemitraan dengan KPH,” tulis Panji.
Sementara, KPH Lalan Mendis Ir Salim Jundan yang dihubungi tidak memberikan respon sama sekali, yang dianggapnya angin lalu. (sya)

You may like

“Seperti Desa Tertinggal!”Terisolasi! Listrik Lumpuh & Sinyal Putus, Desa Rantau Kroya Kembali ke Zaman Kegelapan!

Muba Siaga, Sekda Tinjau Posko Mudik: “Petugas Kesehatan Harus Standby 24 Jam”

Lomba dan Pameran Burung, Potensi Ekonomi Kreatif Untuk Pecinta Burung di Muba

Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober

Pengurus DPC PMPB Muba Resmi Dilantik, Siap Berperan Aktif Majukan Kabupaten Musi Banyuasin

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS







