Connect with us

Regional

Massa Pendukung Tim Wani Geruduk KPU Kabupaten Tasikmalaya, Minta Pleno Dihentikan

Published

on

INFOKA.ID – Sekitar seribuan orang masa pendukung calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz (Wani) kembali melalukan aksi unjuk rasa di depan komplek kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin (14/12/2020).

Kali ini, aksi mereka dilakukan dengan memblokade jalanan raya Timur Singaparna, sehingga arus lalulintas dari kedua arah tidak bisa dilalui.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, dalam aksinya, pendukung pasangan Wani yang kebanyakan perwakilan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan ini meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bersifat adil dan objektif dalam proses penghitungan hasil Pilkada Tasikmalaya.

Juru Bicara Tim Pemenangan WANI yang juga Korlap aksi masa, Iim Imanullah mengatakan, dalam audiensi dengan KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, tim pemenangan WANI meminta agar tahapan penghitungan suara atau pleno KPU dihentikan sementara.

Hal itu sampai Bawaslu menindaklanjuti laporan-laporan dugaan kecurangan terutama oleh pasangan calon nomor urut dua, Ade Suginto-Cecep Nurul Yakin.

“Kami menuntut KPU dan Bawaslu untuk menghentikan proses tahapan pleno tingkat kabupaten, yang akan dilaksanakan Selasa besok,” tegas dia.

Dimana ia menilai, sejumlah pelanggaran dilakukan oleh lawan politik Wani. Yang paling mencolok, dikatakan Iip, yakni mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan petahana, dengan bantuan sosial pandemi Covid-19, yang dilaksanakan di masa tenang.

Padahal di dalam aturan atau undang-undang sudah jelas tertera bahwa petahana atau incumbent selama enam bulan sebelum ditetapkan sebagai Bupati dilarang mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan dirinya.

“Seperti mengeluarkan kebijakan program bantuan mengatasnamakan pemerintah daerah, mobilisasi ASN melalui Sekda, kadis, kabid, camat dan kepala desa. Kami miris mencederai demokrasi dengan menghalalkan segala cara,” ungkap dia.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin, mengatakan, atas permintaan menunda rapat pleno tingkat

kabupaten, dari massa tim pemenangan WANI yang melakukan aksi unjuk rasa dan beraudiensi, KPU tetap tidak bisa menghentikan pleno.

“Karena pleno tingkat kabupaten ini sifatnya administratif dan prosedural tentunya. Artinya tidak bisa mengabaikan aturan perundang-undangan dan PKPU yang sudah dibuat, sesuai tahapan kami tetap harus melanjutkan proses pleno,” terang dia.

Ditambahkan dia, semua proses tahapan pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan semua sudah selesai. Dan tinggal tingkat KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Pada intinya, terang dia, proses rekapitulasi perhitungan suara tidak bisa berhenti, masalah unjuk rasa dan demo itu haknya masyarakat dan kepolisian dan TNI akan mengawal proses tahapan yang dilaksanakan KPU. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement