Connect with us

Nasional

KPU Sosialisasikan Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Cakada Perseorangan Pilkada

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan aturan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Terutama, bagi cakada pada Pilkada Serentak 2024 yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen.

“KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan. Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Minggu (5/5/2024).

Menurutnya, pada 5-7 Mei 2024 adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan cakada jalur perseorangan. Setelah itu, 8-12 Mei 2024 adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, lanjut Idham, pihaknya akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen. “KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya,” ucapnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement