Connect with us

Regional

Marbot Masjid di Karawang Tega Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur

Published

on

KARAWANG – EA (30), marbot masjid di Kecamatan Majalaya mencabuli dua anak dibawah umur di belakang masjid di salah satu perumahan di Karawang.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, EA ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.

Prasetyo menyampaikan, kronologi terjadi pada Januari 2024. Untuk modus pencabulan tersangka EA, dengan cara membujuk korban ingin memberikan korban permen. Kemudian tersangka memeluk dan memegang alat kelamin korban di area belakang masjid. Setelah itu, korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu membuat laporan Polres Karawang.

“Saat itu 2 anak dipanggil marbot, saat anak-anak tersebut datang, kedua anak langsung dipeluk oleh marbot dan dia melakukan perbuatan tidak senonoh seperti mencium pipi dan memegang-megang alat kelamin kedua anak tersebut,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada warga dan menanyai kejadian itu kepada tersangka dan mengaku atas kejadian tersebut.

“Tersangka di amankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres Karawang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Prasetyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berstatus duda beranak 3 dan sudah berpisah dengan istrinya sejak 3 tahun yang lalu.

“Pengakuan pelaku hanya iseng,” terangnya.

Dari kejadian ini kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong sweater berwarna merah bertuliskan mixue, 1 potong celana panjang berwarna merah, 1 potong kerudung berwarna krem dan 1 potong celana dalam berwarna pink.

Atas hal ini pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda 5 milyar,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement