Regional
Marbot Masjid di Karawang Tega Cabuli Dua Bocah Dibawah Umur
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – EA (30), marbot masjid di Kecamatan Majalaya mencabuli dua anak dibawah umur di belakang masjid di salah satu perumahan di Karawang.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, EA ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.
Prasetyo menyampaikan, kronologi terjadi pada Januari 2024. Untuk modus pencabulan tersangka EA, dengan cara membujuk korban ingin memberikan korban permen. Kemudian tersangka memeluk dan memegang alat kelamin korban di area belakang masjid. Setelah itu, korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu membuat laporan Polres Karawang.
“Saat itu 2 anak dipanggil marbot, saat anak-anak tersebut datang, kedua anak langsung dipeluk oleh marbot dan dia melakukan perbuatan tidak senonoh seperti mencium pipi dan memegang-megang alat kelamin kedua anak tersebut,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada warga dan menanyai kejadian itu kepada tersangka dan mengaku atas kejadian tersebut.
“Tersangka di amankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres Karawang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berstatus duda beranak 3 dan sudah berpisah dengan istrinya sejak 3 tahun yang lalu.
“Pengakuan pelaku hanya iseng,” terangnya.
Dari kejadian ini kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong sweater berwarna merah bertuliskan mixue, 1 potong celana panjang berwarna merah, 1 potong kerudung berwarna krem dan 1 potong celana dalam berwarna pink.
Atas hal ini pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda 5 milyar,” pungkasnya. (red)

You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







