Connect with us

Nasional

Mahfud Md Tolak Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan aturan yang membatasi jabatan presiden dua periode sudah tepat. Ia menolak masa jabatan Presiden 3 Periode.

“Secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal 2 periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya,” kata Mahfud di Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (20/6/2021).

Menurut Mahfud, konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden berfungsi untuk membatasi kekuasaan, baik dalam lingkup maupun waktunya. Namun, ia menyadari wacana itu saat ini berada di tangan parpol dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Sebab saya bukan anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR,” kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud sekaligus menanggapi pernyataan warganet, yang menilai wacana presiden tiga periode bertentangan dengan konstitusi. Warganet dengan akun @Kimi58486332 itu kecewa sebab pemerintah hanya bersikap tegas pada kelompok intoleran dan radikal.

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode kembali mencuat setelah beberapa waktu belakangan, muncul kelompok yang mendukung Presiden Joko Widodo maju kembali di Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Padahal, sesuai amanat konstitusi, masa jabatan Presiden hanya bisa dilaksanakan selama dua periode saja.

Kelompok yang mengatasnamakan Komunitas Jokowi-Prabowo ini menyebut bahwa banyak dukungan di tingkat masyarakat yang ingin Jokowi kembali maju. Keinginan ini, salah satunya didasarkan pada kekhawatiran adanya polarisasi yang besar di tengah masyarakat Indonesia. Alasan lainnya, Indonesia masih diterpa pandemi Covid-19.

Atas dasar itu, Komunitas Jokowi – Prabowo 2024 pun mendorong agar terjadi amandemen konstitusi, untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 periode. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement