Nasional
Mahfud MD: Pemerintah Sama Sekali Tidak Anti Kritik
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik dengan data.
“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai, red.) anti kritik,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Antara, Minggu (14/11/2021).
Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020.
Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.
Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap Undang-undang Dasar 1945.
“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” kata Mahfud.
Ternyata, tambah mantan Ketua MK tersebut, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU No 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.
Justru, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun ‘selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.’ Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional.’
Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi Covid-19. Melalui penjelasan tersebut, Mahfud memberi jawaban berbasis data kepada kritik masyarakat.
“Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” kata Mahfud. (*)
Sumber: Antara

You may like

Menko Polhukam Sebut Persiapan PON dan Papernas di Papua Sudah 99 Persen

Serang Warga Sipil, Mahpud MD: Pemerintah Nyatakan KKB Papua Sebagai Teroris!

Mahfud MD Minta Proses Penghitungan Suara Pilkada Serentak Terbuka Bagi Semua Pihak

Masa Kampanye Pilkada Berakhir, Mahfud MD: Tidak Membuat Kegaduhan di Masa Tenang

Menko Polhukam Sebut UU Cipta Kerja Dibuat Untuk Merespons Keluhan Buruh
Pos-pos Terbaru
- Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm
- Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar
- Sharp Optimistis Dongkrak Penjualan Lewat Ragam Promo di Jakarta Fair 2026
- PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga





