Connect with us

Regional

LPKN Geruduk Kejati Sumsel, Minta Usut Proyek Pembangunan Tak Sesuai Spesifikasi

Published

on

PALEMBANG – Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) melakukan aksi di Gedung Kejati pada Kamis (8/4/2021) di Jl. Gub. H. Bastari 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dalam aksinya, LPKN meminta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut proyek pembangunan di beberapa kabupaten kota yang ada di Sumsel.

“Sebagai wujud permintaan untuk dapat mengusut proyek tersebut, berdasarkan data yang di dapat di lapangan,” kata Rahmat Sandi Iqbal, koordinator Aksi tersebut.

LPKN menerangkan temuan tersebut diduga banyaknya indikasi yang tidak sesuai dengan kerangka kerja dan spesifikasi yang kurang tepat.

LPKN meminta pihak Kejati agar secepatnya memanggil Kepala Dinas PUPR Muara Enim, PPK, PPTK, KPA, pengawas lapangan atau kontraktor terkait pembangunan Kantor Camat Panang Enim yang menelan dana Rp 2.859.791.344. Serta Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan nilai Rp 4.684.805.508.

Selain itu juga, kata Rahmat Sandi Iqbal meminta Kejati Sumsel untuk segera memeriksa pengerjaan Jalan di Desa Lubuk Harjo-Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir dengan anggaran Rp 1.966. 087. 371,  dan Desa Madya Mulya Rp 1.481.942. 488 tahun anggaran 2020 Muba.

Tak hanya itu, LPKN juga meminta Kejati untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba terkait pembangunan gedung produksi dan promosi dengan anggaran Rp 3.371.093.208.

Kemudian, meminta Kejati memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Provinsi Sumsel terkait proyek pengerjaan pagar keliling kawasan taman purbakala kerajaan sriwijaya dengan anggaran Rp 3.681.378.629.

“Diduga pengerjaan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja. Oleh sebab itu kita meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, aksi yang dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Kejati Sumsel agar tidak terjadinya prilaku-prilaku yang menyimpang sehingga dapat merugikan negara,” ujarnya didampingi Korlap Rahmat Hidayat.

Aksi tersebut disambut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selelatan (Sumsel), Khaidirman, sekaligus menerima bundel berkas yang diberikan langsung Rahmat Sandi Iqbal dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosesur yang ada sambut Khaidirman.(sya)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement