Nasional
Lima Upaya Kemnaker Hapus Bentuk Pekerja Anak di Indonesia
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk menghapus pekerja anak. Ini sebagai bentuk tindaklanjut dari ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia,” ujar Ida, Rabu (23/6/2021).
Dalam menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Kemnaker telah melakukan lima upaya.
Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak.
Kedua, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain Program Zona/ kawasan Bebas 8 Pekerja Anak dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.
Ketiga, pada tahun 2008 hingga 2020, Kemenaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.
Menurutnya, tujuan program ini guna mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.
“Program ini dapat berhasil dengan didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun non pemerintah, termasuk masyarakat,” ucapnya.
Keempat, penguatan kapasitas penegak hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti Bimtek pengawasan norma kerja anak
Kelima, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara pre-emptif, preventif dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak dan penyidikan.
“Semua langkah yang diambil tersebut mencerminkan kerja sama dan sinergi dengan unsur-unsur pentahelix yang ada dan akan terus semakin ditingkatkan di masa depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa salah satu langkah sinergi Pentahelix yang akan dilaksanakan dalam Mencegah Pekerja Anak Indonesia, yaitu Kemnaker bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama dunia usaha untuk melaksanakan Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 di Karawang International Industry City (KIIC), Modern Cikande 10 Industrial Estate (MCIE) di Karawang, Kawasan Industri Makasar (KIMA), Modern Cikande Estate (MCIE) di Banten, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Banten.
Menurut Ida, pemerintah juga memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, Ida juga menyebut, bahwa pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA ini sebagai acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak tersebut.
“Kita telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kita sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III,” pungkasnya.


You may like

Menaker Keluarkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan THR 2024

Menaker: 30 Gubernur Telah Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Kemenaker Buka Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri dengan Supervising Organization di Jepang

Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka Kasus 32 Calon Pekerja Migran Ilegal yang Diamankan di Bandara Kertajati

KPK Pastikan Proses Pengusutan Kasus Korupsi di Kemnaker Tidak Terkait Proses Politik di Indonesia
Pos-pos Terbaru
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita





