Connect with us

Regional

Polres Karawang Ringkus Ayah Tiri yang Diduga Rudapaksa Anak Tirinya Setelah Dicampur Obat Penenang

Published

on

KARAWANG – Satres (PPA) dan PPO Polres Karawang ringkus HEA (28) di Kecamatan Telukjambe. Karena tega merudapaksa NNH (19) yang merupakan anak tirinya. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 08 Juni 2026.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui berada di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

“Modus operandi yang digunakan pelaku dengan memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, makanan tersebut ternyata telah dicampur dengan zat cair penetas mata dan obat penenang,” kata Kapolres melalui Kasi Humas, Rabu (10/6/2026).

Setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban langsung merasa pusing yang hebat serta kantuk berat hingga akhirnya tertidur. Memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku HEA kemudian menghampiri dan menindih badan korban.

“Korban sempat tersadar dan berusaha melakukan perlawanan sekuat tenaga, namun usahanya gagal lantaran pelaku memegangi tangan korban dengan erat dan langsung melakukan pemaksaan persetubuhan,” jelasnya.

Kapolres Karawang melalui Kasi humas menjelaskan, setelah mendapat perlakuan tersebut, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya. Kemudian melapor ke Satres PPA Polres Karawang.

“Kami memeriksa korban dan sejumlah saksi penting guna memperkuat alat bukti, di antaranya VS (39), GTL (20), serta IM (41). Serta mengamankan dan menyita sejumlah Barang Bukti (BB) di lokasi kejadian. Menangkap pelaku HEA,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka HEA dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan seseorang untuk memaksa atau menyesatkan orang tersebut agar melakukan perbuatan cabul dengannya. Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement