Connect with us

Nasional

Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka Kasus 32 Calon Pekerja Migran Ilegal yang Diamankan di Bandara Kertajati

Published

on

INFOKA.ID – Polda Jabar belum menetapkan tersangka dari kasus pemberangkatan 32 calon pekerja migran ilegal ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyelidikan. Menurutnya, penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Masih pendalaman. Penyidik memeriksa sejumlah saksi,” kata Ibrahim, Jumat (29/9/2023).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan, mencegah keberangkatan calon TKI atau Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Timur Tengah setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di BIJB Kertajati Majalengka pada Minggu (24/9/2023).

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, sidak di Bandara Internasional Kertajati dilaksanakan menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan CPMI ilegal ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.

Dalam sidak tersebut Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan 32 CPMI. Para CPMI tersebut akan berangkat ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419.

Dari Kuala Lumpur, CPMI akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.

“Para CPMI yang kami amankan tidak memiliki dokumen penempatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan pasal 13 UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya.

Ke-32 calon TKI ilegal itu diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban tergiur iming-iming bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan gaji besar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement