Nasional
Menaker Keluarkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan THR 2024
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut yang dikutip Rabu (20/3/2024), Menaker Ida Fauziyah memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Di antaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
Ida juga mengingatkan, THR diberikan kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.
Selain itu, para pekerja juga sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Di mana berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Menaker menjelaskan, jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional.
Namun, menurut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
“Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR,” kata Ida.
Dia meminta, gubernur dan seluruh jajaranya di daerah mengupayakan agar perusahaan di daerah membayar THR sesuai dengan ketentuan. Pernyataan ini guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024.
Selain itu, harus dibentuknya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024. Posko tersebut dibentuk di masing-masing wilayah terintegrasi melalui web http://poskothr.kemnaker.go.id. (*)

You may like

Berdalih Minta THR Rp 15 Ribu, Tukang Parkir di Karawang Minta Maaf

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat THR

Pemerintah Berikan THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan TNI-Polri

THR PNS Akan Cair H-10 Lebaran!

Menaker: 30 Gubernur Telah Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Pos-pos Terbaru
- Truk Trailer Oleng Tabrak Dua Truk Lain di Tol Jakarta-Cikampek KM 46 Karawang
- Peduli Pendidikan Anak, Kapolres Karawang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Majelis Taklim di Warungbambu
- “Skandal Galian Tanah Ilegal di Muba Mengguncang Publik, Nama Ketua DPC PDIP M. Yamin Terseret!”
- Korupsi KPR BTN Ratusan Saksi Mangkir Panggilan Kejari Karawang
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi






