Regional
Lima Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi membenarkan bahwa ada 5 fraksi yang tegas menyatakan menolak dan 3 fraksi yang menyatakan setuju dengan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043.
Hal ini dikatakan Firman ditemui ruang kerjanya Gedung kabtor DPRD Kota Palembang, Senin (10/4/2023) sore.
“Benar ada 5 fraksi yang menyatakan penolakan dan 3 fraksi lagi setuju dengan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043, Skor dalam pansus,” kata Firman Baron akrab sapaan Firmansyah Hadi.
Dari kelima fraksi lanjut Firmansyah menyatakan penolakan terhadap Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 adalah Fraksi Partai PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS dan NasDem. Sedangkan tiga fraksi yang menyatakan setuju dengan Raperda tersebut terdiri dari fraksi Partai Demokrat, Gerindra dan PAN.
“Jelas jadi yang menolak ada 5 partai dan menerima atau setuju dengan raperda tersebut hanya 3 partai,” ujar Firman.
Selanjutnya terang Firman bahwa penolakan tersebut atas 4 point pertimbangan, yakni Pertama pengajuan persertujuan substansi Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 tidak sesuai dengan Berita Acara yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus IV pada hari Jumat (14/1/2023) lalu.
Kedua, dalam berita acara persetujuan substansi RTRW Kota Palembang yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Pansus IV, tidak pernah membahas Perkantoran Pemerintah Kota Palembang berada di TPA Karya Jaya seperti yang dimuat dalam Peta Struktur Pola Ruang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang ke Kementerian ATR/BPN.
Ketiga, Pemkot Palembang tidak transparan dalam pembahasan persetujuan substansi RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 yang dilakukan pada Pansus IV, khususnya mengenai Perkantoran Pemprov Sumatera Selatan, di mana pada lokasi tersebut berdasarkan Perda No 15 tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012-2032 peruntukannya bukan untuk perkantoran, melainkan fungsi utamanya sebagai kawasan perumahan, perdagangan dan jasa dan industri.
Namun, dalam pembahasan bersama Pansus I didapatkan bahwa DPMPTSP menambahkan kalimat Kawasan Terpadu Kota berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Palembang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum Dernah mengajukan kepada Pemkot Palembang untuk merubah lokasi tersebut menjadi Pusat Perkantoran Pemprov dan bahkan DPRD Provinsi Sumsel pun belum pernah memberikan izin prinsip untuk itu. Rencana Revisi RTRW Provinsi Sumsel yang diajukan Pemprov ke DPRD Provinsi Sumsel belum dibahas.
Keempat, Pemkot Palembang tanpa persetujuan DPRD Kota Palembang menerima perubahan luas wilayah Kota Palembang yang berdasarkan PP 23 tahun 1988 seluas 4000, 61 km2 menjadi 352,506 km2 berdasarkan Kepmendagri No 100.1.1- 6117 tahun 2022, bahkan tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada DPRD Kota Palembang.
Pemkot Palembang telah mengajukan Peta Wilayah Kota Palembang tersebut pada pembahasan Linsek RTRW di Kementerian ATR/BPN.
Persetujuan tersebut sama saja meniadakan keberadaan DPRD Kota Palembang sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah yang melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
Sebagai presentasi rakyat Kota Palembang, DPRD Kota Palembang harus melakukan upaya hukum dengan melakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung.
“Jadi atas dasar keempat point tadi, maka kami dari 5 fraksi telah sepakat untuk menolak Raperda RTRW Tahun 2023 – 2043 yang diajukan oleh Pemkot Palembang dan tidak ada lagi perpanjangan waktu,” pungkas Firman. (sya)

You may like

PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!

Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis

Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK

Gubernur Sumsel Kukuhkan Pengurus IKA Muba 2026–2030, Apriyadi: IKA Muba Adalah Umah Kita Bersama

H-Beberapa Hari Jelang Pelantikan, Panitia IKA Muba Pastikan Seluruh Agenda Siap Dieksekusi

Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
Pos-pos Terbaru
- Imigrasi Karawang Resmikan Beranda Imigrasi, Cegah TPPO dan Tingkatkan Pelayanan bagi CPMI
- Diduga Keracunan Gas PT Pindo Deli 2, Puluhan Warga Karawang Dievakuasi karena Sesak Napas
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD
- Aksi Nyata untuk Bumi, Alfamidi Operasikan 49 PLTS dan Efisiensi 2,2 Juta Lembar Kertas






