Connect with us

Regional

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD​

Published

on


KARAWANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan instruksi tegas mengenai pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Desa.

Langkah ini diambil guna menjamin pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Karawang dapat berjalan secara demokratis, tertib, aman, jujur, adil, dan berintegritas.
​
Surat resmi yang diterbitkan di Karawang pada tanggal 19 Oktober 2026 tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021.
​
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, surat intruksi itu dikeluarkan guna memastikan netralitas dalam pelaksanaan Pilkades Serentak.

“Sesuai arahan bupati bahwa tegak lurus, semua harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkades,” kata Sekda pada Selasa (27/10/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengatakan, dalam ketentuan yang dikeluarkan, terdapat sejumlah kewajiban dan larangan penting yang harus dipatuhi oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Mulai dari kewajiban Kepala Desa untuk mendukung terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa secara demokratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

“Dalam surat itu kewajiban menjaga betralitas, kepala desa, anggota BPD, dan perangkat desa wajib menjaga sikap netral serta dilarang menggunakan kedudukan atau kewenangannya untuk memengaruhi pilihan masyarakat dalam Pilkades,” kata dia.

Dia menambahkan, larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan gratifikasi, seluruh jajaran tersebut dilarang melakukan KKN, serta dilarang menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dalam pelaksanaan Pilkades.

Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa diwajibkan untuk bersikap mandiri, netral, profesional, serta tidak memihak kepada calon tertentu.

​Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2026 mendatang dapat berlangsung kondusif dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta dipercaya oleh masyarakat. (rls)