Regional
Lewat ‘Lapor Pak Kapolres’, Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polisi berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan lewat program ‘Lapor Pak Kapolres’.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus modifikasi truk kendaraan pengangkutan menjadi kapasitas 3 ton.
“Kami ungkap dan kami tangkap dua pelaku berinisial AS dan IS serta pemilik kendaraan modifikasi berinisial SB kita jadikan DPO,” ujar Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, Sabtu (19/8/2023).
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga amankan sebuah truk modifikasi menampung BBM bersubsidi solar di wilayah Karawang, tepatnya diamankan di Jalan Raya Jatisari Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian tim sanggabuana mendatangi TKP sebagaimana yang di informasikan dan langsung menindak truk dengan nopol B 9879 FCC yang ternyata dimodifikasi untuk memuat solar dengan kapasitas tiga ton,” ungkapnya.
Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan orang yang disuruh untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial SB.
“Pemilik kendaraan berinisial SB statusnya adalah DPO. Menurut keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dan diangkut rencananya akan digunakan untuk dijual kembali,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 5 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana.
“Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” pungkasnya. (red)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara







